Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Laut Bisa Dikavling?

 

Foto Dedy: Sejumlah pihak saat mengidentifikasi objek SPPT yang dimiliki Talib.

SETELAH dinamika penambahan dana Masjid Terapung, penataan pedagang Pasar Ama Hami dan sekitarnya, kini publik Mbojo disuguhi kontroversi penerbitan dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Hak Milik areal lautan setempat. Memang  mengejutkan, karena laut adalah ‘wilayah bebas’ dan  hak Pemerintah Pusat.  Pengecekan bersama yang dilakukan pihak Kelurahan Dara, Pemerintah Kecamatan Rasanae Barat, Mapolsek, Koramil, warga Dara, dan pemegang SPPT pada Kamis (15/09/2017) membangun fakta yang sesungguhnya tidak lagi baru.

Ya, seperti yang diprotes warga Dara, areal yang dijadikan SPPT itu memang laut di sebelah Selatan Pasar Ama Hami atau Utara jalan yang baru dibuat. Alamat dalam SPPT berada di RT 00/RW 00, juga menjadi pertanyaan tersendiri. Mengonfirmasi riwayat tanah dalam  kaitannya dengan lembar SPPT dan Surat Hak Milik akan menjadi ‘pelajaran hukum menarik’ untuk diikuti. Adakah oknum intelektual yang bermain dalam kisruh edisi baru ini? Masalahnya, mengavling lautan hanya berani dilakukan oleh mereka yang memahami lika-liku administrasi dan koneksi. Talib dan Arsyad selayaknya ‘diinterogasi’ untuk mengetahui posisi argumentasinya. Jika masalah ini berlanjut ke proses hukum, seperti yang diancam perwakilan warga Dara, maka tentu saja akan semakin menarik diikuti episodenya.

Kasus SPPT selayaknya mendapatkan perhatian bersama. Tidak saja warga Dara, tetapi juga Kota Bima umumnya. Masalahnya adalah jika SPPT itu dilegitimasi maka akan memberi ruang yang terbuka bagi siapa saja untuk mengavling areal lautan di mana saja. Dalam logika bebas aturan, jika Talib dan Arsyad bisa, mengapa yang lain tidak bisa. Keheranan dan rangkaian pertanyaan publik hari ini bermuara pada satu kalimat datar nan menyengat: laut bisa dikavling?

Sekali lagi, harus ada penyelidikan menyeluruh untuk menguliti ihwal SPPT ini supaya terang benderang duduk persoalannya. Selain itu, supaya menjadi media kesadaran kolektif publik. Kontroversi SPPT ini memicu persepsi negatif publik. Pemerintah Kota Bima harus segera membersihkan kesimpangsiuran kronologi penerbitan SPPT ini. Mengidentifikasi kemungkinan intrik yang menyertai proses berkas administrasinya. Jika memang SPPT-nya sah, maka bagaimana kronologi kepemilikannya. Kalau memang aksi menerabas lautan, maka selayaknya disikapi tegas untuk mengamputasi kenekatan sejenis yang mengeruhkan suasana.

Dalam beberapa tahun ke depan, posisi seksi Ama Hami memang menjadi daya tarik bagi orang. Bak semut mengerubuti gula. Justru di sinilah pengamanan arealnya dilakukan ketat agar tidak menjadi areal bancakan. (*)

 

 

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait