Kota Bima, Bimakini.- Kontroversi terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Hak Milik diduga di areal laut kawasan Ama Hami, disesalkan anggota DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH. Dia memertanyakan Lurah sampai Pemkot Bima berani memroses dan menerbitkan SPPT tanpa melihat objek lokasi.
“Saya katakan ini pemerintah sudah serampangan, apalagi objek SPPT-nya di atas laut. Tidak ada objek pajak di atas laut untuk SPPT,” tegas duta Partai Gerindra itu kepada BimaEkspres (Group Bimakini.com)via telepon seluler, Kamis (14/9/2017).
Dia mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menarik SPPT itu, karena sudah menyalahi prosedur, apalagi objek pajaknya di atas laut. Fakta ini bisa meresahkan masyarakat.
Diingatkannya, Pajak Bumi dan Bangunan itu merupakan pengalihan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, itu ada data base-nya. Seharusnya kalau ada pengajuan SPPT baru, Pemerintah Daerah wajib mengecek lokasi objeknya. Jangan sampai nanti bisa saja pekarangan rumah orang dibuatkan SPPT.
“Saya minta Bidang Pendapatan segera tarik SPPT dipersoalkan warga tersebut. Kalau tidak ini sangat berbahaya ke depan,” ujarnya.
Kata Sudirman, kasus ini agar bisa jadi pembelajaran bagi BPPKAD, khususnya Bidang Pendapatan, jangan karena ingin mengejar target semuanya dilegalkan. Kemudian ada informasi Lurah menerbitkan surat kepemilikan terhadap laut dan ini sangat berbahaya. Tidak ada kewenangan siapapun selain negara, apalagi Lurah dan Pemkot Bima berani menerbitkan surat kepemilikan laut.
“Itu tidak ada dalam aturan. Sepertinya banyak yang kerja di belakang meja,” sorotnya.
Sudirman berharap kepada Pemkot Bima agar bekerja sesuai aturan, jangan sampai mendukung upaya oknum pengusaha menguasai laut melalui cara yang tidak benar. Apalagi, sampai melaporkan warga menyerobot lahan. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.