Kota Bima, Bimakini.- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima menyosialisasikan kebijakan, aturan, prosedur, dan manual pemanfaatan ruang Kecamatan Mpunda. Kegiatan dihelat di Hotel La Ila, Kamis (07/09/2017) dan diikuti 50 peserta.
Saat itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda, Drs M Farid, MSi, memaparkan poin yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat terkait pemanfaatan ruang.
Katanya, Mpunda merupakan kawasan pusat pemerintahan, sekaligus salahsatu pusat aktivitas pendidikan dan perekonomian. Untuk itu penataan ruang di wilayah Mpunda memerlukan keterlibatan masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Penataan Ruang, papar Farid, masyarakat memiliki hak mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang, mendapat penggantian yang layak terhadap kerugian yang timbul dari kegiatan pembangunan.
Selain itu, mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rancana tata ruang di wilayahnya.
Selain hak yang diterima, masyarakat juga berkewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang. “Sekaligus memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum,” ujarnya.
Farid mengapresiasi Dinas PUPR Kota Bima yang telah menyosialisaisikna kebijakan, aturan, standar, prosedur dan manual pemanfaatan ruang sebagai tindak lanjut dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir beberapa waktu lalu. “Poin-poin ini hendaknya menjadi pegangan kita semua dalam penyusunan rencana penataan pemanfaatan ruang, para Lurah wajib mencerahkan masyarakat,” ingatnya dalam pernyataan pers dikutip PLT Kabag Humaspro Setda, Syahrial Nuryadin, SIP, MM.
Dia berharap kegiatan sosialisasi dapat memberikan gambaran pemahaman untuk optimalisasi pemanfaatan ruang di Kota Bima, khususnya di Mpunda.
Peserta terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah, Lurah, lembaga pemberdayaan masyarakat, Badan Keswadayaan Masyarakat, dan tokoh masyarakat Mpunda. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.