Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Masyarakat Berhak Tahu Rencana Tata Ruang

Drs M Farid, MSi

Kota Bima, Bimakini.- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima menyosialisasikan kebijakan, aturan, prosedur, dan manual pemanfaatan ruang Kecamatan Mpunda. Kegiatan dihelat di Hotel La Ila, Kamis (07/09/2017) dan diikuti 50 peserta.

Saat itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda,  Drs M Farid, MSi, memaparkan poin yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat terkait pemanfaatan ruang.

Katanya, Mpunda merupakan kawasan pusat pemerintahan, sekaligus salahsatu pusat aktivitas pendidikan dan perekonomian. Untuk itu penataan ruang di wilayah Mpunda memerlukan keterlibatan masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Penataan Ruang, papar Farid, masyarakat memiliki hak mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang, mendapat  penggantian yang layak terhadap kerugian yang timbul dari  kegiatan pembangunan.

Selain itu,  mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rancana tata ruang di wilayahnya.

Selain hak yang diterima, masyarakat juga berkewajiban  menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang.  “Sekaligus memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum,” ujarnya.

Farid mengapresiasi Dinas PUPR Kota Bima yang telah menyosialisaisikna kebijakan, aturan, standar, prosedur dan manual pemanfaatan ruang  sebagai tindak lanjut dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir  beberapa waktu  lalu. “Poin-poin ini hendaknya menjadi pegangan kita semua dalam penyusunan rencana penataan pemanfaatan ruang,   para Lurah wajib  mencerahkan masyarakat,” ingatnya dalam pernyataan pers dikutip PLT Kabag Humaspro Setda, Syahrial Nuryadin, SIP, MM.

Dia berharap kegiatan sosialisasi dapat memberikan gambaran pemahaman untuk optimalisasi pemanfaatan ruang di Kota Bima, khususnya di  Mpunda.

Peserta terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah, Lurah, lembaga pemberdayaan masyarakat, Badan Keswadayaan Masyarakat, dan   tokoh masyarakat Mpunda. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Penyusunan dokumen tata ruang  Kabupaten Bima selaras dengan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  2021 -2026 yang berpedoman pada Rencana tata Ruang...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bima, memfasilitasi kegiatan Focused Group Discussion (FGD) ke II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas PUPR Kabupaten Bima, sedang mengerjakan program penyusunan kebijakan dan penataan ruang. Yakni  penyusunan dokumen rencana tata ruang...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE membuka konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkunhan Hidup Strategis (KLHS) revisi RTRW Kota Bima Tahun...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Bangunan yang tidak sesuai tata ruang akan ditertibkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima. Namun sebelumnya,...