Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pamflet tidak Berizin akan Ditertibkan

Agus Salim, MSi

Bima, Bimakini.- Jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bima mengisyaratkan akan  menertibkan seluruh pamflet yang tidak memiliki izin pada sejumlah titik   di wilayah Kabupaten Bima. Penertiban itu akan dilakukan dalam waktu tidak lama lagi.

“Seluruh pamflet yang tidak berizin, akan kita tertibkan,” janji PLT  Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima, Drs  Agussalim, MSi,  di dinas setempat, Selasa (26/09/2017).

Dijelaskannya, sejumlah pamflet pada setiap persimpangan  seperti di persimpangan Donggo, Kecamatan Bolo,  persimpangan  Talabiu Kecamatan Woha dan juga  wilayah lainnya akan ditertibkan bila tidak nemiliki izin.  “Tapi kalau memiliki izin, tentu tidak akan  ditertibkan,” tuturnya.

Selain tidak berizin,  pamflet yang sudah habis masa izinnya akan dikeluarkan surat imbauan  agar mengurus perpanjangan izin. “Akan tetapi, jika tidak diindahkan oleh pemilik pamflet  setelah ada imbauan, maka  terpaksa harus menertibkan juga,” tuturnya.

Jika merasa izin pamfletnya sudah berakhir, maka pemiliknya disilakan mengurusnya. Bagi pemilik pamflet yang sama sekali belum mengurus izin, segera mengurus  agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam penertiban  pamflet yang tidak berizin akan  bekerja sama   dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupetan Bima selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). “Dalam penertiban Pamflet nanti, kita akan libatkan Pol PP,” katanya. (BK29)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Hingga memasuki awal tahun 2019 ini, ternyata masih banyak para pelaku usaha di Kabupaten Bima yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah....