Bima, Bimakini.- Jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bima mengisyaratkan akan menertibkan seluruh pamflet yang tidak memiliki izin pada sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bima. Penertiban itu akan dilakukan dalam waktu tidak lama lagi.
“Seluruh pamflet yang tidak berizin, akan kita tertibkan,” janji PLT Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima, Drs Agussalim, MSi, di dinas setempat, Selasa (26/09/2017).
Dijelaskannya, sejumlah pamflet pada setiap persimpangan seperti di persimpangan Donggo, Kecamatan Bolo, persimpangan Talabiu Kecamatan Woha dan juga wilayah lainnya akan ditertibkan bila tidak nemiliki izin. “Tapi kalau memiliki izin, tentu tidak akan ditertibkan,” tuturnya.
Selain tidak berizin, pamflet yang sudah habis masa izinnya akan dikeluarkan surat imbauan agar mengurus perpanjangan izin. “Akan tetapi, jika tidak diindahkan oleh pemilik pamflet setelah ada imbauan, maka terpaksa harus menertibkan juga,” tuturnya.
Jika merasa izin pamfletnya sudah berakhir, maka pemiliknya disilakan mengurusnya. Bagi pemilik pamflet yang sama sekali belum mengurus izin, segera mengurus agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam penertiban pamflet yang tidak berizin akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupetan Bima selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). “Dalam penertiban Pamflet nanti, kita akan libatkan Pol PP,” katanya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.