Kota Bima, Bimakini.- Anggaran tambahan untuk kelanjutan pembangunan Masjid Terapung senilai Rp2,8 miliar akan menjadi bahan evaluasi Fraksi PAN DPRD Kota Bima. Berdasarkan pemahaman PAN, ada larangan untuk satu item pengerjaan dialokasikan dana tambahan lebih dari 10 persen.
Fraksi PAN menyatakan hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, Permendagri 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD. Di dalamnya ada kaitan mengenai bagaimana aturan pengadaan barang dan saja serta tahapan dalam proses pembahasan APBD.
Seperti dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH. Katanya, pembahasan APBDP itu ada tahapan belum final sampai hasil pembahasan Banggar dan TAPD, hal ini sesuai amanat Permendagri 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD.
Selanjutnya, kata dia, masih ada tahapan evaluasi pada Gubernur NTB. Nanti di sana akan dibahas kembali oleh Tim Banggar DPRD dan TAPD dan Provinsi berkaitan hasil laporan dan putusan DPRD Kota Bima terhadap RAPBD Perubahan Kota Bima tahun 2017 itu. “Di sana nanti akan disampaikan, seperti apa argumentasinya, termasuk selaku Ketua Fraksi PAN sudah memanggil seluruh anggota fraksi, bahwa untuk penambahan kelanjutan pembangunan Masjid Terapung itu ada masalah di dalamnya,” ujarnya.
Hal itu sudah disampaikan kepada seluruh anggota Fraksi PAN. “Saya sudah ingatkan dan titipkan pada Fraksi PAN di Banggar nanti saat evaluasi pada Gubernur. Ingat Pepres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya di kantor DPRD setempat, Jumat (22/09/2017).
Selanjutnya, sesuai amanat Perpes itu, tidak diperbolehkan menambah anggaran dalam satu item pengerjaan dalam satu tahun anggaran lebih dari 10 persen dari pagu anggaran awal. Artinya, hanya Rp1,2 miliar saja diperbolehkan karena pagu awalnya Rp12 miliar.
“Ini amanat aturan, saya selaku Ketua Fraksi sudah tegaskan itu pada anggota. Untuk itu belum bisa dikatakan selesai penambahan anggaran 2,8 miliar, masih ada tahapan,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam penambahan kelanjutan Masjid Terapung itu angkanya Rp2,8 miliar. Rinciannya Rp1,2 miliar untuk penguatan fondasi dan Rp1,6 miliar untuk interior. Artinya hanya untuk penguatan fondasi bisa ditambahkan sesuai 10 persen dari pagu awal.
Untuk itu pula, dia memastikan saat evaluasi pada tingkat Gubernur NTB nanti akan disampaikan oleh pewakilan Fraksi PAN. Hal ini bisa menjadi catatan Gubernur NTB, kemudian dilanjutkan pembahasan kembali di DPRD Kota Bima bersama TAPD Pemkot Bima agar bisa dialihkan untuk program lain.
Diisyaratkannya, di sinilah nanti akan dilihat saat rapat paripurna bahwa PAN akan tetap berkomitmen terhadap pengalokasian anggaran Masjid Terapung tidak menyalahi aturan main. Tidak saja PAN, seharusnya semua fraksi yang pernah menolak seperti apa nantinya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.