Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Rasa Penasaran Komisi III belum Dijawab Dinas PU

Sudirman DJ, SH

Kota Bima, Bimakini.- Agenda rapat klinis APBD- Perubahan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) digelar di ruang rapat DPRD Kota Bima, Rabu (06/09/2017). Berbagai pertanyaan disampaikan anggota Komisi III, namun tidak terjawab karena pejabat yang berkompeten absen.

Ketua Komisi III, yang juga memimpin rapat,     Sudirman, SH, dalam pandangannya sepakat menunda rapat klinis karena   Kadis PU harus dihadir. Hal itu karena banyak persoalan yang ingin  diklarifikasi oleh legislatif.

Begitu pun disampaikan duta PKS, H Armansyah, SE. Katanya, klinis wajib dihadiri Kepala OPD dan itu sudah komitmen bersama. Karena Kepala  OPD tidak hadir, maka rapat sebaiknya  ditunda.

Kemudian disampaikan hasil pemantauan proyek Masjid Terapung. Ada dua papan nama proyek,  yakni Rp12 miliar dan Rp2,4 miliar.   Pihak DPRD selama ini hanya mengetahui dana Rp12 miliar itu termasuk untuk seluruh pembangunan dan kelengkapan fasilitas masjid.

Ternyata, ada lagi dalam satu item proyek. Malah, anggaran lain dan inilah mengapa kehadiran Kadis PU penting agar bisa  diklarifikasi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Duta PAN, Syamsurih, SH, memertanyakan status aset pembangunan Masjid Terapung, karena dinilai langgar aturan. Kalau ditenderkan, bagaimana status asetnya, karena menggunakan belanja modal. Dalam aturan membangun masjid,  tidak boleh diproyekan, sifatnya hibah.

Dia juga menyorot  soal izin. Pemanfaatan areal laut, pertambangan, dan kehutanan sesuai UU 23/2014 itu jelas kewenangan Provinsi dan Pusat. Pertanyaannya, apakah sudah ada izin pemanfaatan laut di kawasan Ama Hami, termasuk penimbunan jalan dan penimbunan di belakang pasar Ama Hami.

Berdasarkan kunjungan Komisi III ke Bappeda NTB,  izin yang diajukan oleh Pemkot Bima  sampai saat ini belum  disetujui  dan masih  di meja Menteri  DKP. “Padahal, itu regulasi, saya bicara domain.
Pembangunan masjid harus ada landasan kuat, UKL dan UPL proses perizinannya, ada persoalan dampak ditimbulkan,” katanya.

Selain itu, termasuk Konsultan Perencana Masjid Terapung, apakah memiliki kualifikasi dan legalitas. Masalahnya, sekarang saja perencanaannya salah. Seharusnya tiang pancang masjid sedalam 8 meter, malah hanya sampai 3 meter. “Kualitas masjid dibangun sangat diragukan dan berbahaya ke depan,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Duta PKPI, Nazamuddin, SSos, menyampaikan
kehadiran Kadis PU dan jajaran yang mengetahui detail teknis  sangat penting. Kalau tidak, bagaimana Sekretaris Dinas bisa menjawabnya secara jelas.

Katanya, persoalan pembangunan Masjid Terapung dan  Ama Hami sekarang menjadi sorotan media massa dan masyarakat. Untuk itu,  legislatif tegas menyikapinya dan  berharap Kadis PU bisa mengelarifikasinya.

“Kan ada yang janggal di kawasan proyek Masjid Terapung. Kok ada papan proyek 2,4 miliar oleh CV Mercu Buana, setahu DPRD seluruhnya include 12 miliar, ini masalah,” katanya.

Begitu pun  soal drainase tidak ada upaya pemerintah memerbaikinya.  Kata dia, tidak jelas volume pengerjaannya dari uang Rp12 miliar dari BNPB. Seharusnya ada penjelasan dan rencana aksi terencana, malah sekarang banyak drainase yang dibongkar tidak dituntaskan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia menyorot perencanaan Dinas PU soal kedalaman tiang pancang. Menurut penjelaaan Kabid, tiang pancang dangkal dari perencanaan sehingga membutuhkan biaya tambahan agar  kokoh. Ditanyakan juga disain penataan kawasan Ama Hami, kedudukan legalitas Universitas Kristen Petra. Apakah konsultan atau apa.

Sekretaris Dinas PU, Didi Fahdiansyah, ST, MT, dalam jawabannya di depan Komisi III  mengatakan semua pejabat berangkat ke Yogyakarta, hanya dirinya dan beberapa bawahan  tersisa. Meski demikian, siap menghadapi rapat klinis,  walaupun ditunda. Suara legislator akan disampaikan kepada Kadis PU.  “Saya tak paham. Saya akan koordinasikan dengan Bidang Cipta Karya yang membuat program itu. Saya kuatir ada kesalahan, apalagi yang ikut hadir ini di bawah jabatan Kabid semua baru. Sebagai gambaran awal, PPK-nya itu Kabid,” ujar Didi.

Dikatakannya,  semua hal proyek yang ditanyakan legislator  merupakan kewenangan PPK, karena yang mengetahui semuanya secara teknis. Didi mengaku kalau menyampaikannya sekarang, ada yang salah, walaupun memang dalam satu OPD.

“Pertanyaan Dewan bisa saya jawab. Tapi mungkin takut masuk dalam wilayah kerja teman walaupun dalam satu institusi.
Kiranya nanti biar Kadis dan PPK  yang jawab dan akan disampaikan,” ujarnya.  (BK32)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Jalan-jalan

Kota Bima berada di bagian timur Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berada pada jalur emas wisata Indonesia, yakni Bali – Lombok – Labuan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Jelang idul Fitri, masjid terapung Kota Bima dipadati ribuan jamaah dari berbagai wilayah untuk sholat. Namun fasilitas seperti air untuk wudhu maupun...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Sedikitnya lima mega proyek di Kota Bima dengan angka nilai miliaran rupiah, kini dimulai dilidik oleh Kejaksaan Tinggi Negeri NTB awal...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Ririn Kurniawati mengatakan, bangunan masjid Terapung Ama Hami telah sesuai Maket dan perencanaan....

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Bentuk masjid Amahami yang menghabiskan anggaran Rp15 miliar dipertanyakan. Karena berbeda dengan Maket yang beredar selama ini. Wakil Ketua DPRD Kota...