Kota Bima, Bimakini.- Agenda rapat klinis APBD- Perubahan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) digelar di ruang rapat DPRD Kota Bima, Rabu (06/09/2017). Berbagai pertanyaan disampaikan anggota Komisi III, namun tidak terjawab karena pejabat yang berkompeten absen.
Ketua Komisi III, yang juga memimpin rapat, Sudirman, SH, dalam pandangannya sepakat menunda rapat klinis karena Kadis PU harus dihadir. Hal itu karena banyak persoalan yang ingin diklarifikasi oleh legislatif.
Begitu pun disampaikan duta PKS, H Armansyah, SE. Katanya, klinis wajib dihadiri Kepala OPD dan itu sudah komitmen bersama. Karena Kepala OPD tidak hadir, maka rapat sebaiknya ditunda.
Kemudian disampaikan hasil pemantauan proyek Masjid Terapung. Ada dua papan nama proyek, yakni Rp12 miliar dan Rp2,4 miliar. Pihak DPRD selama ini hanya mengetahui dana Rp12 miliar itu termasuk untuk seluruh pembangunan dan kelengkapan fasilitas masjid.
Ternyata, ada lagi dalam satu item proyek. Malah, anggaran lain dan inilah mengapa kehadiran Kadis PU penting agar bisa diklarifikasi.
Duta PAN, Syamsurih, SH, memertanyakan status aset pembangunan Masjid Terapung, karena dinilai langgar aturan. Kalau ditenderkan, bagaimana status asetnya, karena menggunakan belanja modal. Dalam aturan membangun masjid, tidak boleh diproyekan, sifatnya hibah.
Dia juga menyorot soal izin. Pemanfaatan areal laut, pertambangan, dan kehutanan sesuai UU 23/2014 itu jelas kewenangan Provinsi dan Pusat. Pertanyaannya, apakah sudah ada izin pemanfaatan laut di kawasan Ama Hami, termasuk penimbunan jalan dan penimbunan di belakang pasar Ama Hami.
Berdasarkan kunjungan Komisi III ke Bappeda NTB, izin yang diajukan oleh Pemkot Bima sampai saat ini belum disetujui dan masih di meja Menteri DKP. “Padahal, itu regulasi, saya bicara domain.
Pembangunan masjid harus ada landasan kuat, UKL dan UPL proses perizinannya, ada persoalan dampak ditimbulkan,” katanya.
Selain itu, termasuk Konsultan Perencana Masjid Terapung, apakah memiliki kualifikasi dan legalitas. Masalahnya, sekarang saja perencanaannya salah. Seharusnya tiang pancang masjid sedalam 8 meter, malah hanya sampai 3 meter. “Kualitas masjid dibangun sangat diragukan dan berbahaya ke depan,” katanya.
Duta PKPI, Nazamuddin, SSos, menyampaikan
kehadiran Kadis PU dan jajaran yang mengetahui detail teknis sangat penting. Kalau tidak, bagaimana Sekretaris Dinas bisa menjawabnya secara jelas.
Katanya, persoalan pembangunan Masjid Terapung dan Ama Hami sekarang menjadi sorotan media massa dan masyarakat. Untuk itu, legislatif tegas menyikapinya dan berharap Kadis PU bisa mengelarifikasinya.
“Kan ada yang janggal di kawasan proyek Masjid Terapung. Kok ada papan proyek 2,4 miliar oleh CV Mercu Buana, setahu DPRD seluruhnya include 12 miliar, ini masalah,” katanya.
Begitu pun soal drainase tidak ada upaya pemerintah memerbaikinya. Kata dia, tidak jelas volume pengerjaannya dari uang Rp12 miliar dari BNPB. Seharusnya ada penjelasan dan rencana aksi terencana, malah sekarang banyak drainase yang dibongkar tidak dituntaskan.
Dia menyorot perencanaan Dinas PU soal kedalaman tiang pancang. Menurut penjelaaan Kabid, tiang pancang dangkal dari perencanaan sehingga membutuhkan biaya tambahan agar kokoh. Ditanyakan juga disain penataan kawasan Ama Hami, kedudukan legalitas Universitas Kristen Petra. Apakah konsultan atau apa.
Sekretaris Dinas PU, Didi Fahdiansyah, ST, MT, dalam jawabannya di depan Komisi III mengatakan semua pejabat berangkat ke Yogyakarta, hanya dirinya dan beberapa bawahan tersisa. Meski demikian, siap menghadapi rapat klinis, walaupun ditunda. Suara legislator akan disampaikan kepada Kadis PU. “Saya tak paham. Saya akan koordinasikan dengan Bidang Cipta Karya yang membuat program itu. Saya kuatir ada kesalahan, apalagi yang ikut hadir ini di bawah jabatan Kabid semua baru. Sebagai gambaran awal, PPK-nya itu Kabid,” ujar Didi.
Dikatakannya, semua hal proyek yang ditanyakan legislator merupakan kewenangan PPK, karena yang mengetahui semuanya secara teknis. Didi mengaku kalau menyampaikannya sekarang, ada yang salah, walaupun memang dalam satu OPD.
“Pertanyaan Dewan bisa saya jawab. Tapi mungkin takut masuk dalam wilayah kerja teman walaupun dalam satu institusi.
Kiranya nanti biar Kadis dan PPK yang jawab dan akan disampaikan,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.