Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Sembilan Desa belum LPJ ADD

Ilustrasi

Bima, Bimakini.- Dari sebanyak 21 desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2017, kini tinggal sembilan desa saja. Dengan demikian, Kabupaten Bima sudah layak disalurkan 40 persen DDA tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Demikian dikatakan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Bima, Elfaisal, SEI, MM, Rabu (20/09). Dijelaskannya, hingga Jumat pekan lalu tinggal 15 desa yang belum menyampaikan LPJ. “Tetapi, saat ini berdasarkan data per tanggal 20 September 2017 tersisa tinggal sembilan desa saja,” sebutnya tanpa merinci sembilan desa yang dimaksud.

Dikatakan Elfaisal, sebenarnya bukan ADD yang belum dituntaskan LPJ oleh 21 desa, tetapi  Dana Desa dari APBN (DDA). Informasi dimaksud merupakan data sejumlah desa yang belum menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian out put DD 60 persen tahap pertama.

“Laporan realisasi di atas diisi melalui aplikasi OMSPAN yang merupakan aplikasi online yang digagas oleh Kementerian Keuangan RI,” paparnya.

Dikatakannya, Kementerian Keuangan RI melalui KPPN Cabang Bima telah melatih operator OMSPAN pada  masing-masing kecamatan untuk mengisi laporan realisasi penyerapan dan pencapaian out put DD tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan desa.  Berdasarkan kondisi pengisian dimaksud, memang terdapat sejumlah desa yang belum mengisi data realisasinya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Masih kata Elfaisal, data 21 desa tersebut berdasarkan kondisi terkini sudah berkurang hingga tersisa sembilan desa. Artinya, Kabupaten Bima sudah layak disalurkan 40 persen DD tahap II. “Informasi dari KPPN Cabang Bima, DD Kabupaten Bima akan disalurkan pekan ini dari rekening kas negara ke rekening kas daerah,” jelasnya. (BK29)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pihak DPMDes Kabupaten Bima diduga terlibat pengadaan Alat pelindung Diri (APD) seperti masker, alat cuci tangan dan lainnya di tiap desa dengan...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana  Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa Rababaka, Tri Sutrisno akan segera dilimpahkan ke...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, menerapkan mekanisme dan sistem kerja berdasarkan Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) 50 di tengah pandemi...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Inspektorat Kabupaten Dompu saat ini sedang intens melakukan pemeriksaan khusus atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Hu’u tahun anggaran...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memiliki aturan yang jelas.  Ada prosedur, norma dan standar hukum. PP 43 tahun 2014 pasal 70 dan...