Bima, Bimakini.- Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Dari APBN (DDA) pada setiap desa di Indonesia menarik perhatian elemen untuk mengawasinya. Selain lembaga resmi negara, ada pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mulai menampakkan diri.
Satu di antaranya, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI). Lembaga itu seragamnya mirip aparat Kejaksaan. Apalagi, fungsi pokoknya mengawasi kegiatan Dana Desa, seperti TP4D yang dibentuk Kejaksaan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bima, Lalu M Rasyidin, SH, mengakui LPPNRI telah terbentuk di Indonesia. Hanya saja, belum bisa memastikan apakah sudah berada di Bima atau belum. “Memang sudah kita terima instruksi dari Kejagung agar memantau dan mengawasi lembaga tersebut,” ujarnya di Kejaksaan, Rabu (6/9/2017).
Dia mengakui, lembaga tersebut sudah ada tanda daftar di Bakesbangpol pada 5 Juni 2017. Namun, masih akan melakukan koordinasi apakah sudah ada di Bima atau belum. “Pada beberapa daerah sudah ada terbentuk, saya tahu visi dan misi lembaga itu,” katanya.
Mengenai kemiripan seragam LPPNRI di luar Bima dengan pakaian resmi aparat Kejaksaan, belum bisa dipastikannya. “Karena takutnya yang seragam di Bima beda dengan seragam di daerah lain,” ujarnya.
Kata dia, lembaga itu resmi. Hanya saja, mengantisipasi jangan sampai seragam yang mirip itu digunakan hal-hal yang tidak pada tempatnya. “Jangan sampai tumpang-tindih. Jangan sampai instansi lain mengira bahwa itu aparat kita. Jangan sampai begitu,” timpalnya.
Kejaksaan tidak keberatan soal seragam, namun menguatirkan jika disalahmanfaatkan oleh pihak lain. “Kalau kita kuatir, nggak. Hal yang jadi masalah, masyarakat yang tidak mengerti. Kalau dia mau pakai pakaian apapun, hak dia. Tapi kalau mengatas namakan kita, itu yang tidak boleh,” tegasnya.
Keberadaan LPPNRI bakal bersaing dengan TP4D yang telah dibentuk Kejaksaan, tidak ada kendala. “Kalau mau mengawasi apa saja, boleh. Justru ini yang bagus, mengawasi, dan memantau Dana Desa. Cuma ada kewenangan yang dibatasi di sini. Kan yang boleh melakukan tindakan, ada lembaga tertentu. Yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” ucapnya.
Disampaikannya, kalau lembaga itu menemukan masalah Dana Desa, mereka tidak boleh bertindak sendiri. “Kita tidak risih keberadaan lembaga tersebut, cuma kalau mengatas namakan kita itu yang tidak boleh,” ujarnya.
Dia mengimbau agar semua aparatur pemerintah jangan cepat percaya ketika mereka membawa nama lembaga negara. Apalagi bisa memback-up ketika ada persoalan. Apabila ditemukan ada kejadian di lapangan, agar dilaporkan langsung kepada pihak yang berwenang. “Tapi kalau sekadar memantau, silakan. Kalau sudah mengarah pada pemerasan, tidak boleh,” pintanya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.