
Wabup Bima, H Dahlan
Bima, Bimakini.- Hingga kini, sebanyak 21 desa di Kabupaten Bima belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2017. Wakil Bupati (Wabup) Bima, H Dahlan, bereaksi.
Dia mengingatkan segera menuntaskan laporan itu agar tidak berdampak pada aspek lainnya. “Jika LPJ belum kelar, maka pencairan dana ADD untuk tahap II akan tertunda,” jelasnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Senin (19/09/2017).
Dikatakannya, berdasarkan data dan laporan yang diterimanya dari DPMD Kabupaten Bima, dari 191 desa masih sekitar 21 desa yang belum menyampaikan LPJ penggunaan ADD tahap I tahun 2017.
Desa mana saja? “Kalau nama desanya tidak perlu disebutkan, yang pasti masih ada sekian desa yang belum sampaikan LPJ penggunaan ADD tahap I tahun ini,” bebernya.
Dijelaskannya, jika 21 desa tersebut tidak juga menyelesaikan atau memberikan LPJ penggunaan ADD tahap I hingga 20 September ini, maka konsekuensinya tidak akan mendapatkan pencairan ADD tahap II tahun 2017 ini.
“Itu sanksinya, bila 21 desa tersebut tidak juga mampu menyelesaikan LPJ penggunaan APBD tahap I sesuai limit waktu yang telah ditentukan,” isyaratnya.
Wabup mengimbau 21 desa yang belum sampaikan LPJ penggunaan ADD tahap I segera menyelesaikannya supaya pencaiaran ADD tahap II bisa dilakukan.
Diingatkannya lagi, sepanjang LPJ penggunaan ADD tahap I tidak juga diselesaikan, maka jangan bermimpi bisa mencairkan ADD tahap II tahun 2017. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
