
Ilustrasi
Bima, Bimakini.- Hingga kini berkas perkara empat penjudi kartu remi yang melibatkan ABK dan kawan-kawan di Desa Rasabou Kecamatan Bolo belum rampung. Masih dalam tahap penyidikan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo.
Keempat tersangka penjudi itu diciduk aparat Kepolisian setempat, Sabtu (14/10) malam. Dari para tersangka, aparat menyita uang tunai senilai Rp3,1 juta, yang kini dijadikan sebagai Barang Bukti (BB).
Kapolsek Bolo, AKP Syafrudin Jamal, mengatakan berkas perkara empat penjudi kartu remi, ABK dkk, belum dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Raba Bima. “Berkasnya belum lengkap,” tukasnya.
Saat ini, lanjutnya, berkas perkara tersebut tengah dilengkapi oleh Penyidik. “Jika, berkasnya sudah rampung sudah pasti akan dilimpahkan pada Jaksa,” janji Kapolsek.
Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, penahanan keempat tersangka telah diperpanjang selama 20 hari ke depan. “Penahanan mereka diperpanjang 20 hari lagi,” katanya.
Sejumlah BB disita aparat dalam perkara tersebut. berupa, satu set kartu remi, uang Rp 3,1 juta, satu unit senter, satu lembar karpet, dua dompet, lima unit sepeda motor, serta empat unit telepon genggam.
“Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
