Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

BPK NTB Temukan Kejanggalan Belanja dan Aset Sembilan OPD

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.- Rupanya, aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) Kota Bima Tahun 2016 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu berdasarkan siaran pers Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB, Ervyn Kaffah, mengutip data temuan BPK NTB, Senin (23/10/2017) lalu.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bima   Tahun Anggaran 2016, yang tercantum dalam  LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diteruskan Fitra NTB seperti dikutip suarantb.com, terdapat dua catatan temuan di Pemerintah Kota Bima terkait belanja pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aset tetap.  Nilai akumulasinya Rp6,8 miliar lebih pada  tahun 2016.

Dalam laporan itu, Pemkot Bima mengajukan alasan banyak dokumen yang hilang digerus banjir pada Desember 2016, tetapi BPK tetap mencatatnya sebagai temuan. Rincian temuan itu, Rp3.286.516.728,00 pada sembilan OPD tidak didukung dokumen pertanggungjawaban dan aset tetap senilai Rp3.749.217.076,71 teridentifikasi rusak.

Berdasarkan penelusuran awal tersebut, dibeberkan Ervyn, masing-masing SKPD mendata kembali dokumen keuangan yang rusak tersebut, sehingga diperoleh dokumen keuangan yang rusak senilai Rp55.341.546.063,00.BPK yang menerima informasi berdasarkan penelusuran awal oleh Inspektorat Kota Bima, diketahui terdapat 18 OPD terdampak banjir yang mengakibatkan kerusakan dokumen keuangan.

Terdiri dari 29 dokumen rusak ringan, 136 dokumen rusak berat, 18 dokumen hanyut dan kerusakan aset tetap dengan nilai perolehan senilai Rp3.749.217.076,71. Kondisinya, sebanyak 127 aset tetap dengan nilai perolehan senilai Rp762.103.724,63 rusak ringan, sebanyak 2.346 aset tetap dengan nilai perolehan senilai Rp2.435.219.150,92 rusak berat dan sebanyak 172 aset tetap dengan nilai perolehan senilai Rp551.894.201,16 hanyut.

Selain soal aset, terdapat dokumen pertanggungjawaban senilai Rp3.286.516.728,00 pada sembilan OPD yang tidak dapat ditelusuri atau diidentifikasi kembali, karena rusak maupun hanyut.  Terdiri dari belanja pegawai senilai Rp927.479.400,00, belanja barang dan jasa senilai Rp2.056.067.328,00 dan belanja modal senilai Rp302.970.000,00.

Terhadap kondisi itu, ujar Ervyn, sebenarnya Wali Kota Bima HM Qurais sudah menerbitkan surat pernyataan bencana nomor 360/559/XII/2016.  Wali Kota Bima menyatakan telah terjadi bencana banjir  yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, infrastruktur, lahan pertanian, peternakan, dan pemukiman penduduk pada tanggal 21 dan 23 Desember 2016. “Berdampak pada hilangnya dokumen keuangan.     Namun, BPK tetap mencatat itu sebagai temuan, seperti pada keadaan normal,” ujar Ervyn.

Tidak lengkapnya pertanggungjawaban keuangan dan aset itu, dinilai tidak sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sesuai Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, yang bunyinya bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Dikatakannya, kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja senilai Rp3.286.516.728,00 tidak dapat diuji dan diyakini kewajarannya dan aset tetap tidak dapat digunakan. Masih dalam catatan BPK, terhadap permasalahan tersebut, Wali Kota Bima menyatakan ke depan  akan memerbaiki sistem dan administrasi.        Selain itu, Kepala OPD terkait menjelaskan telah dilakukan penelusuran ulang terhadap dokumen pertanggungjawaban senilai Rp55.341.546.063,00 tersebut yang dapat diidentifikasi senilai Rp52.055.029.335,00, sehingga dokumen yang tidak dapat ditelusuri menjadi Rp3.286.516.728,00.

Kemudian BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar memerintahkan seluruh Kepala OPD lebih optimal dalam  penyimpanan dan pengamanan atas dokumen keuangan Pemerintah Daerah.

Satu di antara OPD yang masuk dalam temuan, yaitu Dinas Perhubungan Kota Bima.        Kadishub, Ir H Julkifli, yang diwawancara via telepon seluler Kamis (26/10) mengakui memang ada kekurangan volume dalam proyek dikerjakan tahun 2016.

Tetapi, diakuinya, semua itu sudah diselesaikan. Anggaran sesuai kekurangan volume sudah dikembalikan oleh pihak ketiga dan itu sudah tidak ada persoalan lagi. Hal itu karena memang berkaitan dengan kekurangan volume fisik proyek dapat dikembalikan.

“Kan sudah dikembalikan tahun itu juga, jadi menurut saya sudah tidak ada persoalan lagi terhadap temuan yang dikatakan itu,” terangnya.

Dia mengakui mengetahui masalah itu, walaupun memang proyek dikerjakan bukan saat menjabat, karena ada penyampaian dari pihak ketiga melaporkan pengembalian uang, termasuk diketahui oleh pihak Inspektorat. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Mataram menemukan masalah dalam pengelolaan anggaran tahun 2018 di Sekretariat DPRD Kota Bima.  Hasil audit yang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Lama tidak terdengar kabar kasus yang melilit sejumlah pejabat di Bappeda Kota Bima, bagaimana kabar terkininya? Kasus temuan anggaran yang tidak...

Pemerintahan

Kota Bima,  Bimakini.- Tim TPTGR Kota Bima, Rabu (8/8) telah menggelar sidang terhadap empat ASN di Bappeda Kota Bima. Sebelumnya BPK RI Perwakilan Mataram...

Hukum & Kriminal

Kota Bima,  Bimakini.- Temuan BPK RI atas dugaan kebocoran anggaran di Bappeda Kota Bima senilai Rp1,1 miliar belum bisa “disentuh” oleh penegak hukum. Pasalnya,...

Pemerintahan

Kota Bima,  Bimakini.- Sampai batas terakhir pengembalian kerugian negara atas temuan BPK RI di Bappeda Kota Bima,  Majelis TPTGR Kota Bima, belum menetapkan jadwal...