Bima, Bimakini.- Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Muhtar Yusuf, meminta Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, menyikapi serius pembabatan liar di kwasan hutan lindung So Lano desa setempat. Apa yang dilakukan oknum warga sesuai amanat Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 83 Tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam sistem kemitraan untuk digunakan sebagai lahan penanaman komoditi jagung, kedelai dan lain-lain.
Dia mengharapkan Badan Konservasi Pengelola Hutan (BKPH) Kabupaten Bima mendampingi kegiatan tersebut merujuk kepada mekanisme dan prosedur yang berlaku. “Pembababatan hutan yang dilakukan oknum warga Woro harus difasilitasi instansi terkait melibatkan semua stakeholder,” pintanya.
Dia mendesak menyusul dugaan aktivitas yang dilakukan oknum warga akhir-akhir ini yang membabat hingga di kawasan tutupan negara seperti di So Lano. “Kegiatan tersebut disinyalir suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan Undang-undang 41 Tahun 1999 Tentang Hutan, yakni tentang pembabatan hutan lindung atau kawasan tutupan negara,” ucapnya.
Masyarakat Desa Woro, khususnya dan umumnya Kecamatan Madapangga, kata dia, beranggapan kawasan hutan di sekitar Desa Woro merupakan jantung erosi dan erupsi dalam ekosistem bumi dan alam. Ketika perambatan dan pembabatan dilakukan akan berdampak pada lingkungan.
“Saya minta Bupati Bima agar menyikapi dan menindaklanjuti aspirasi ini untuk menjaga asas ketaatan dan kepatutan yang terbingkai dalam Bhineka Tunggal Ika,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Muhammad Fikri mendukung aspirasi Muhtar Yusuf tersebut. Menurut dia, kejadian tersebut perlu disikapi serius oleh Pemerintah Daerah karena dikuatirkan terjadinya tumpang-tindih terhadap aktivitas yang dilakukan oknum warga tersebut. Sebelum muncul masalah baru, sebaiknya disikapi lebih awal.
Bukan saja Pemerintah Kabupaten Bima, BKPH Kabupaten Bima instansi yang berwenang agar tanggap dengan permasalahan yang terjadi di Desa Woro itu.“Kita harap semua yang berkompeten terkait hal itu, sama-sama menyikapinya,” sambung Fikri. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.