Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Rabu (11/10/2017), menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bima tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Bima tahun anggaran 2017 oleh Gubernur NTB, sekaligus penetapan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofian, SH. Dari eksekutif diwakili PLT Sekda, Dr Ir Syamsudin dan sejumlah Kepala OPD.
Saat itu, Ketua DPRD menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2017 telah disetujui bersama DPRD Kota Bima melalui rapat paripurna ke-19 sesuai ketentuan pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan bahwa Raperda APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Wali Kota paling lambat tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Untuk maksud tersebut, katanya, Pemkot Bima melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bima telah mengevaluasi Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2017 dan rancangan Perwali tentang penjabaran perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2017 pada Gubernur NTB. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Gubernur telah menetapkan keputusan nomor 903-732 Tahun 2017 tentang evaluasi Raperda Kota Bima tentang perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2017 dan rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Dikatakannya, hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang perubahan APBD akan dibahas antara legislatif dengan eksekutif untuk penyempurnaan dan akan dijadikan dasar dalam penetapan keputusan pimpinan DPRD Kota Bima.
Berkaitan dengan hal tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD telah membahasnya dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2017 sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur NTB. Berdasarkan hasil evaluasi perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2017, terdapat beberapa perubahan.
“Hari ini Badan Anggaran DPRD Kota Bima akan menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama tim anggaran eksekutif, sesuai hasil evaluasi Gubernur. Dengan demikian dapat disampaikan struktur APBD perubahan setelah penyesuaian,” ujarnya.
Penyampaian hasil pembahasan itu dibacakan Sekretaris Banggar, Alfian Indrawirawan. Dibeberkannya, perubahan APBD Kota Bima tahun 2017 Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari pajak daerah Rp14.419.660.000, retribusi daerah Rp6.923.138.500, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp912.766.923, lain-lain PAD Rp27.108.833.681,04. TotalnyaRp49.364.399.104,04
Dijelaskannya, dana perimbangan yang terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak Rp40.641.289.674, Dana Alokasi Umum Rp455.972.250.000, Dana Alokasi Khusus Rp198.717.477.000, jumlah Rp695.331.016.674, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari dana hibah Rp0.
Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Rp44.588.558.465, dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp7.500.000.000, bantuan keuangan dari provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya Rp2.000.000.000, pendapatan lainnya Rp306.068.763, jumlah Rp54.394.627.228, jumlah pendapatan Rp799.090.043.006,04
Belanja, belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai Rp324.064.451.311,7, belanja hibah Rp23.599.785.000, belanja bantuan sosial Rp10.315.885.000, belanja bagi bantuan keuangan kepada provinsi kabupaten/kota, pemerintah desa dan partai politik Rp822.411.656, belanja tidak terduga Rp2.000.000.000, jumlah Rp360.802.532.967,46.
Belanja langsung Rp464.317.741.588,90 jumlah belanja Rp825.120.274.556,61, surplus dan (defisit) Rp (26.030.231.550,56) pembiayaan, penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan, anggaran tahun sebelumnya Rp26.030.231.550,56 penerimaan kembali pemberian pinjaman Rp0, jumlah penerimaan pembiayaan Rp26.030.231.550,56. Pengeluaran pembiayaan, penyertaan modal investasi pemerintah daerah Rp0, jumlah pengeluaran pembiayaan Rp0, pembiayaan netto Rp26.030.231.550,56, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0.
Disampaikan pula rincian anggaran pada masing-masing OPD sesuai dengan gambaran struktur perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2017.
Seluruh anggota DPRD menyatakan menerima rancangan hasil evaluasi Gubernur NTB terhadap RAPBD Perubahan Kota Bima tahun 2017. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.