
Kabid Pemdes, Elfaisal
Bima, Bimakini.- Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima, Elfaisal, SEI, MM, meminta Kepada Desa (Kades) dan perangkat desa lainnya agar tidak menganaktirikan Kepala Dusun (Kadus). Meski merupakan pegawai non-Aparatur Sipil Negara, akan tetapi mereka adalah pegawai pemerintah yang memiliki hak dan kewajiban.
“Saya minta Kadus tidak dianaktirikan, karena mereka memiliki hak dan kewajiban,” ujarnya saat kegiatan Bimtek Penguatan Kapasitas Kadus di kantor Kecamatan Bolo, Senin (09/10/2017).
Sesuai Tupoksi-nya, Kadus merupakan pegawai yang akan melindungi dan membina masyarakat, sekaligus yang akan memastikan penataan dan pengelolaan kewilayahan dan kependudukan. Selain itu, menyusul adanya APBDes setiap desa, Kadus memiliki tugas tambahan paling tidak sebagai pelaksana kegiatan atau penerima hasil kegiatan. “Itu tugas tambahan Kadus,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kadus merupakan pintu pertama, sekaligus sumber yang mengetahui permasalahan di tengah masyarakat. Selanjutnya mereka akan menyampaikan kepada Kades. Selama ini, Kades hanya mengumbar janji, sehingga pekerjaan dan kegiatan seolah-olah berasal dari Kades, Sekdes, dan Bendahara.
Hari ini, ingatnya, DPMDes ingin menyadarkan Kades perangkat desa lainnya, bahwa Kadus-lah yang paling tahu sekaligus berperan terkait masalah yang terjadi di wilayahnya. “Kadus harus diberikan kewenangannya untuk menyampaikan segala bentuk permasalahan di wilayahnya dan itu harus diperhatikan oleh Kades dan perangkat lainnya,” terangnya.
Dikatakannya, selama ini sistem yang dilakukan pada setiap desa terbalik. Kalaupun sudah melakukan secara benar, mereka belum memahaminya. Tujuan utama Bimtek adalah mengutarakan semua yang berkaitan dengan Tupoksi Kadus secara tepat. “Agar mereka tidak lagi dianaktirikan oleh Kades dan perangkat lainnya,” ingatnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
