Kota Bima, Bimakini.- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil membekuk enam pemuda di Kelurahan Rontu Kecamatan Raba dan Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda. Penangkapan pertama di rumah IS (36), Senin (16/10) sekitar 18.30 WITA. Selanjutnya di rumah MS beserta empat rekannya.
Saat itu disita dua senjata api beserta peluru. Selain itu, sejumlah barang bukti sabu. Tidak ada perlawanan saat penangkapan itu.
Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Wiranata, SIK, melalui Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, Selasa (17/10/2017) membeberkan mereka ditangkap beserta barang bukti (BB). Saat itu diduga sedang mengomsumsi Narkotika jenis sabu. Sat Resnarkoba membagi dua tim dalam proses penangkapan pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni rumah IS (36) dan MS (34) warga RT 16 RW 08 Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
“Dua tim berhasil menangkap para pelaku pengedar barang haram itu,” ujarnya di Mapolres.
Kapolres membeberkan, di kediaman IS ditemukan BB 5 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu di kantung celananya seberat 0,43 gram, 1 lembar plastik klip berisi sabu seberat 0,03 gram, 1 bungkus plastik klip, uang kertas Rp1.073.000, 1 Ponsel Nokia, 1 Ponsel Samsung, 1 senjata soft gun beserta 8 butir peluru. Selain itu, 1 celana pendek, 3 kartu ATM, dan 3 buku tabungan.
Di rumah MS, ditemukan BB berupa 2 lembar plastik klip berisi sabu seberat 0,12 gram, 1 timbangan, 1 bong, 4 korek api gas, 2 tutup bong, uang kertas Rp130.000. Selain itu, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 tabung kaca, 1 sumbu, 2 isolasi, 4 Ponsel, 1 dompet, 3 bungkus plastik klip, 1 kartu ATM, dan 1 lembar celana warna biru.
Diakuinya, ternyata Sat Resnarkoba bukan hanya menyita barang milik keduanya, tetapi menangkap empat rekannya di kediaman MS. Mereka adalah FTR (27) warga RT 06 RW 03 Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima, IAF (28) warga RT 05, EK (17) pelajar RT 10, HRY (38) warga RT 06 Desa Naru Kecamatan Sape.
Saat ini, keenam pemuda itu diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.