Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Heboh GTT dan PGRI

 

Pengurus PGRI Kabupaten Bima saat mendatangi Kantor Pemkab Bima.

AKHIR pekan ini, masyarakat Kabupaten Bima dikejutkan soal kontroversi pengangkatan 100 Guru Tidak Tetap (GTT) yang diprotes oleh sejumlah guru. Berbagai pihak yang berkompeten cenderung menampakan perbedaan respons dan pengakuan soal pemberian Surat Keputusan pengangkatannya. Di Media Sosial Facebook, beragam tanggapan bisa disimak mengenai “pelangi pendapat” para pejabat birokrasi itu. Ketidakjelasan soal kriteria siapa yang layak mendapatkan SK itu menjadi objek sorotan para guru. Terakhir, kebijakan itu pun direaksi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Tidak biasanya PGRI secara organisasi bereaksi jalanan seperti itu. Tampaknya PGRI periode ini tidak mau terjebak masalah pendidikan yang sejatinya memerlukan respons cepat mereka untuk mengatasinya. PGRI ingin mencitrakan diri sebagai pembela profesi, meski pengurus dan anggotanya bagian dari birokrasi. Dalam pandangan PGRI, mekanisme perekrutan dan pengangkatan 100 GTT  wilayah terpencil  itu disinyalir tidak koordinatif dam terkesan dipaksakan. Lebih dari itu, ancaman mogok mengajar selama 29 hari menjadi ‘peluru lain’ yang dilesakan saat aksi itu. Apakah sekadar ancaman doang ataukah bagian dari komitmen membela transparansi? Kita lihat saja perkembangannya.

Perekrutan GTT, meski pada wilayah terpencil tetap menjadi magnet tersendiri. Masalahnya lapangan kerja dalam dunia pendidikan terbatas, namun pengantrenya bejibun. Ketika pintu wilayah terpencil dibuka sedikit saja, maka  peminatnya menyemut. Dalam konteks ini, tentu saja wajar jika ada protes dalam kondisi yang terindikasi tidak transparan. Aksi PGRI itu adalah akumulasi dari pembelaan terhadap nilai-nilai transparansi dan ekspresi penerapan budaya kejujuran dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, harus segera ada klarifikasi menyeluruh terhadap persoalan itu.

Pertanyaannya adalah mengapa kesan “pelangi pendapat” pejabat bisa muncul ke ruang publik. Pengangkatan itu domain siapa yang mengurusnya? Bagaimana selayaknya alur yang dilalui? Modelnya bagaimana? Apakah memang ada rangkaian koordinasi antara Dinas Dikbudpora, Badan Kepegawaian Daerah dan Litbang, Sekretaris Daerah, Wakil Bupati hingga Bupati Bima membubuhkan tandatangan pada SK?

Hanya saja, PGRI harus berhitung banyak soal mogok mengajar. Urusan administrasi perekrutan memang menggoda untuk dibedah bagaimana proses dan mekanismenya. Namun, meninggalkan siswa di kelas adalah masalah krusial lain yang bisa menjadi sorotan publik. Maksudnya, jangan sampai ketika PGRI berhasrat mengurai masalah, muncul masalah baru yang justru menegasikan makna kehadiran guru.

Kita berharap ada pembacaan yang lebih cerdas demi anak didik. Masalah ini memang tidak boleh dibiarkan berlarut. Segera jelaskan kepada publik. Jika memang ada tahapan yang teledor dilalui dan tidak transparan segera diakui sebagai kekhilafan. Kalau memang semuanya sudah dalam koridor aturan, maka publik menunggu rincian penjelasannya. Kegaduhan di bilik pendidikan sangat rawan karena berhadapan dengan anak didik yang menanti pembinaan serius.

Terakhir, kasus GTT ini, diakui atau tidak, jelas mengonfirmasi masih lemahnya koordinasi pemerintah pada sisi pendidikan.  Atau adakah permainan tertentu yang membandrol penerbitan SK itu? Entahlah! (*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait