Kota Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, H Fakhruranji, mengakui telah menerbitkan surat teguran kepada pelaksana proyek drainase di jalan Soekarno-Hatta. Surat teguran itu disampaikan, karena pelaksana melanggar komitmen awal. Hanya saja, tidak sampai menghentikan pekerjaan proyek itu.
Dia menegaskan, pelaksana proyek berkomitmen setiap pohon yang ditebang wajib digantikan dengan pohon hidup yang baru. “Setelah dipantau petugas pada sejumlah titik, ada pohon ditebang. Untuk itu, Pemerintah Kota Bima melalui DLH meminta komitmen pelaksana proyek, ternyata tidak dilaksanakan, diterbitkanlah surat teguran itu,” jelasnya saat dikonfirmasi di DLH, Kamis.
Apakah isi surat teguran mengenai dokumen lingkungan hidup? Fahruranji membantahnya. “Bukan itu maksud surat teguran itu, hanya meminta pelaksana proyek merealisisasikan komitmennya, ganti pohon yang ditebang,” bantahnya.
Dia mengakui, tidak wajib prasyarat dokumen UKL dan UPL terhadap setiap proyek penanganan bencana. “Saya meralat kalau surat teguran itu sampai menghentikan pelaksanaan proyek yang sedang berjalan. Karena proyek drainase tersebut sangat urgen untuk atasi banjir,” ucapnya.
Dia mengaku, surat teguran tersebut sebagai komitmen DLH dalam menjaga lingkungan. Sebab jika tidak ditegur sekarang, siapa yang bertanggungjawab setelah proyek selesai dikerjakan. “Ini tugas pengawasan yang kita lakukan. Termasuk, komitmen membangun Kota Bima dalam kerangka pembangunan berwawasan lingkungan,” pungkasnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.