Kota Bima, Bimakini.- Hingga Kamis (05/10/2017) belum ada partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 menyerahkan dokumen keanggotaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Ada empat Parpol yang hanya menyerahkan mandat penghubung dengan KPU.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos, mengatakan keempat Parpol yang menyerahkan surat mandat penghubung itu adalah PKS, Partai Garuda, PDIP, dan PAN. Hanya saja, belum menyerahkan berkas dokumen keanggotaan partai.
“Kami belum tahu apa kendalanya, sehingga belum ada yang menyerahkan dokumen keanggotaan Parpol,” ujarnya kepada BimaEkspres, Kamis (5/10/2017).
Penyerahan dokumen keanggotaan Parpol, batasnya 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WITA. Jika Parpol menyerahkan lebih cepat, maka KPU dapat memverifikasi dokumen yang diserahkan. “Partai masih punya kesempatan untuk memerbaiki, jika ditemukan kekurangan sebelum ditutupnya masa pendaftaran,” terangnya.
Meskipun ada masa perbaikan dokumen, namun jika penyerahan saat akhir pendaftaran, maka kesempatan memerbaiki sedikit. “Kami akan coba proaktif menghubungi Parpol,” ujarnya.
Kata Bukhari, dokumen yang diserahkan itu harus dimasukkan dulu ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah keanggotaan Parpol dimasukkan datanya, lantas di-print out. “Hasil print-nya inilah yang diserahkan dan KPU akan mencocokkan hasil print tersebut dengan data Sipol,” ujarnya. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.