Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslu Gelar FGD Peningkatan Kualitas Pengawasan

Panwaslu Kabupaten Bima saat menggelar FGD, Kamis.

Bima, Bimakini.-  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Melalui Pengawasan Kita Tingkatkan Kualitas Pengawasan’ di Hotel Pantai Kalaki, Kamis (12/10/2017).

Kegiatan  itu diikuti puluhan peserta dari berkalangan seperti HMI, IMM, KNPI, kalangan insan pers. Narasumber  adalah Kasat Intelkam Polres Bima Kabupaten, IPTU Arif Hamid dan Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH.

Abdullahmengatakan,  FGD ini adalah kegiatan perdana pascapelantikan. Proses pengawasan pelaksanaan Pemilu membutuhkan   partisipadi aktif semua unsur. Seperti informasi dari pemangku kepentingan. Kegiatan ini, ada output dan kesimpulan yang ingin dicapai. Kesimpulan dalam sistem pengawasan tentunya sangat dibutuhkan informasi dari semua pihak. “Sebab, tanpa informasi dari stakeholder kami tidak akan bisa berbuat apa-apa,” terangnya.

Dikatakannya, dalam waktu tidak lama lagi  ada Pilgub dan Pileg. Dia mengajak semua pihka menciptakan suasana Pemilu yang demokratis,  aman, dan berkualitas.

Saat itu, Ketua Panwaslu  menyampaikan materi Strategi Pengawasan Pemilu menggunakan sistem pencegahan, partisipatif, dan penindakan. Penindakan ada dua, yaitu adminstrasi dan pidana.

Narasumber lainnya, Kasat Intelkam Polres Bima Kabupaten Bima, IPTU Arif Hamid,  menyampaikan materi teknik menyampaikan informasi yang cepat dan akurat dalam pelaksanaan Pemilu.

Dikatakannya, saat ini dunia sudah canggih dan informasi yang diatur UU 14/2018 yaitu informasi keterbukaan publik. Namun, ada pengecualiannya pada pasal 17 dalam UU  tersebut yang tidak bisa disampaikan pada publik.

Dikatakannya, informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilu adalah informasi akurat, tepat waktu, relevan, dan ekonomis. “Itulah, kriteria informasi yang dibutuhkan saat pelaksanaan Pemilu,” sebutnya.

Disampaikannya, informasi akurat harus bebas dari kesalahan dan tidak menyesatkan bagi pengguna dan penerima informasi tersebut. Artinya, informasi yang menguntungkan bagi pengguna dan penerima.

Selain itu, informasi itu akurat apabila  mengandung komponen komplit supaya tidak terjadi kesalahan ketika pengambilan keputusan. Informasi yang benar yang berasal dari beberapa sumber dan informasi yang diberikan bisa memberikan keamanan bagi penerima dan pengguna.

Selanjutnya, informasi tepat waktu,  sesuai ketentuan. Misalnya ada dugaan pelanggaran Pemilu dilaporkan selambat-lambatnya tiga hari setelah kejadian. Informasi relevan, yaitu informasi yang harus relevan dan memiliki manfaat bagi pengguna. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima menemukan ketidaksesuaian antara DPT dengan C6 saat pemunggutan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB. Komisioner Panwaslu Kabupaten...

Politik

Bima, Bimakini.- Sebanyak 2.910  warga yang tidak memiliki KTP Elektronik terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB, 27 Juni 2018....

Politik

Bima, Bimakini.- Koordinator Devisi SDM Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) didampingi lima Ketua dan Komisioner Panwaslu Kabupaten dan Kota Sumsel hadir di Kabupaten Bima,...

Politik

Bima, Bimakini.- Sebanyak 2.910 orang telah dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sebagai pemilih dalam Pilgub 2018 karena tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih....

Politik

Bima, Bimakini.- Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, menuding jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima tidak bernit mesukseskan Pemilu. Penilaian itu...