Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslu: Parpol yang Mendaftar di KPU masih Sedikit

 

Ilustrasi

Bima, Bimakini.- Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bima terancam ‘ketinggalan tiket’ sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Kondisi itu apabila tidak juga mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima hingga batas waktu pendaftaran per 16 Oktober 2017 ini.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu  (Panwaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, SH, mengatakan hasil pengawasan sejak KPU Kabupaten Bima membuka pendaftaran Parpol peserta Pileg per 3 Oktober hingga Jumat, satu pun Parpol belum menerima Tanda Terima Pendaftaran (TTP) dari KPU.
“Artinya, kalau belum menerima TTP dari KPU sama halnya Parpol belum mendaftar,” terangnya kepada  awak media usai acara FGD di Kalaki Beach Hotel.

Dikatakannya, batas waktu pendaftaran Parpol di KPU hingga Senin 16 Oktober ini. Apabila sejumlah Parpol tidak juga mendaftarkan sampai limit waktu yang ditentukan tersebut, maka imbasnya tidak bisa ikut sebagai peserta Pileg 2019 nanti.

“Kecuali ada penambahan waktu pendaftaran oleh KPU dari limit waktu yang ditetapkan sebelumnya,” tukasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, sebutnya, baru dua Parpol yang mendaftar yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo. Itu pun, berkas kedua Parpol tersebut dikembalikan lagi oleh KPU. “Karena berkasnya belum lengkap,” sebutnya.

Dia mengimbau, agar seluruh Parpol segera mendaftarkan partainya di KPU Kabupaten Bima mengingat limit waktu pendaftaran tinggal beberapa hari lagi. “Mumpung masih ada waktu, silakan Parpol mendafarkan diri sebagai peserta Pileg,” imbaunya. (BE29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait