Connect with us

Ketik yang Anda cari

Olahraga & Kesehatan

Pasien Diwajibkan Setor Jaminan, BPJS Disorot

Suasana aksi demo anggota LDK STISIP Mbojo di depan kantor BPJS Bima, Senin.

Kota Bima, Bimakini.- Puluhan mahasiswa STISIP Mbojo Bima yang tergabung dalam Lembaga Dakwah Kampus (LDK) menggelar aksi demo di depan kantor BPJS Bima, Senin (2/10). Mereka menyorot penyetoran uang jaminan oleh pasien.

 

Mahasiswa menyuarakan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dilakukan petugas di PKM Plus Sape terhadap setiap pasien BPJS. Caranya meminta uang jaminan ambulan berkisar antara Rp220 ribu sampai Rp250 ribu.

Korlap aksi, Murtada, dalam orasinya menyatakan kebijakan diambil PKM Plus Sape dan BPJS jelas-jelas telah melanggar aturan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan. Isinya  semua layanan kesehatan bagi peserta BPJS digratiskan hingga pelayanan ambulans. Namun, lanjut Korlap,  yang terjadi ada penarikan uang selama ini dengan modus uang jaminan, salahsatunya dikeluhkan masyarakat di PKM Plus  Sape.

Menurut pendemo, hal tersebut diduga ada terjadi kongkalikong antara PKM, Dinas Kesehatan, dan BPJS, sehingga merugikan masyarakat luas.
“Untuk itu kami menuntut BPJS Cabang Bima agar profesional. Ada kepastian hukum dan memberikan pelayanan jaminan sosial yang benar sesuai aturan berlaku tanpa ada Pungli pada setiap tingkatan,” pinta perwakilan massa.

Saat itu, massa aksi juga mendesak jajaran Dikes Kabupaten Bima memanggil pejabat PKM Plus Sape untuk ditindak, karena telah menyalahi sumpah jabatan dan diduga Pungli. “Kami minta UPT PKM Sape bertanggungjawab secara hukum dan Bupati Bima ikut bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakatnya dan segera lakukan evaluasi terhadap Kepala PKM PLus Sape,” sambungnya.

Kepada lembaga DPRD, pinta massa aksi lagi, segera memangil pihak-pihak terlibat, BPJS, Dikes, PKM Plus Sape dimintai pertanggunjawaban atas pelanggaran dimaksud.

Saat aksi, tiga perwakilan BPJS Cabang Bima, Miftahul Janah, di depan mahasiswa menyampaikan klarifikasi.
Dikatakannya,  pihak BPJS sudah mengirim surat teguran keras kepada Dikes Kabupaten Bima untuk diteruskan pada PKM Plus Sape.
Teguran keras ini sudah ditandai pula peryataan pihak PKM Plus Sape tidak akan melakukan lagi hal yang sama.

“Dari hasil konfirmasi dilakukan ke PKM Plus Sape, mereka mengakui sudah mengembalikan uang jaminan yang pernah diminta,” katanya.

“Apa yang dilakukan PKM Sape, jelas melanggar karena pasien BPJS, seluruh pelayanannya sampai ambulans gratis,” sebutnya.

Dia  berharap kejadian itu tidak terulang pada PKM lainnya dan bisa menjadi pembelajaran. “Jajaran BPJS pun siap menghadiri panggilan DPRD kaitan masalah uang jaminan,” tambahnya.

Namun, massa aksi tidak begitu saja percaya dan meminta BPJS menunjukkan  berita acara pengembalian uang. Hal itu  karena ada informasi pasien belum menerimanya.

Sempat terjadi ketegangan antara pihak BPJS dengan massa aksi, walaupun akhirnya massa aksi membubarkan diri secara tertib.(BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Mulai 1 April mendatang, sebanyak 6.747 kartu BPJS Kesehatan dari iuran APBD Kabupaten Bima akan diaktifkan lagi. Sebelumnya sempat dinonaktifkan selama 3...

Olahraga & Kesehatan

Bima, Bimakini.- Lebih dari 16 ribu warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jumlah tersebut terdiri dari semua...

Peristiwa

Dompu,  Bimakini.- Rupanya di Kabupaten Dompu, ada penggunaan kartu BPJS Kesehatan warga yang sudah meninggal untuk berobat.  Hal itu diungkapkan pihak BPJS saat acara...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini. – Untuk menjalin silaturahmi dan kemitraan dengan media, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Bima, menggelar ngopi bareng sekaligus menyampaikan...

Olahraga & Kesehatan

Bima, Bimakin. – BPJS siap mengeksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang membatalan pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri....