Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Pengecer yang Jual Pupuk Paketan Didesak Ditindak

Distribusi pupuk diusulkan libatkan Poktan.

Bima, Bimakini.- Aparat Kepolisian dan  Pemerintah Daerah didesak segera menindak tegas pengecer pupuk di Desa Monggo Kecamatan Madapangga yang  menjual secara paketan. Masalahnya, cara seperti itu memberatkan petani. Desakan itu   disampaikan Kepala Desa (Kades) Monggo, Mayor Abdul Majid,  Ahad  (08/10/2017).

Dibeberkan Kades,  dua pengecer yakni Hartati dan Muhtar menjual pupuk secara paketan dan  itu sangat membebani petani setempat.  Tindakan  pengecer itu  melanggar kesepakatan bersama anggota  Muspika, Pemdes Monggo, dan  Ketua Kelompok Tani (Poktan) tentang teknis penyaluran pupuk bersubsidi. Pengecer sudah melanggar hasil kesepakatan bersama saat rapat di aula kantor desa  Selasa (26/09/2017) lalu.

Menurutnya,  dua pengecer dan distributor CV Lawa Mori harus konsisten terhadap  kesepakatan bersama saat itu. Apalagi dalam kesepakatan itu semua pihak ikut meneken, termasuk  dua pengecer dan distributor.

“Kesepakatan sudah dilanggar, pengecer dan distributor harus ditindak oleh pejabat berwenang sesuai hukum yang berlaku,” desaknya.

Dijelaskannya, sesuai hasil kesepakatan bersama saat itu, pihak distributor dan pengecer tidak diwajibkan  menyalurkan pupuk nonsubsidi kepada petani Desa Monggo, hal itu dilanggar.  “Sebelum petani mengambil tindakan sendiri, sebaiknya  Pemerintah dan Kepolisian menindak lebih dulu,” sarannya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ketua Poktan La Naru, Muhtar HM Ali, membenarkan pernyataan Kades Monggo. Pengecer pupuk, Hartati, menjual pupuk pupuk urea bersubsidi dan pupuk NPK Pelangi non-subsidi secara paketan. “Benar yang dikatakan Kades, pengecer Hartati jual pupuk secara paket,” akuinya.

Sebelumnya pola penjualan seperti itu dibahas saat  rapat beberapa waktu   lalu. Distributor tidak berkewajiban  menyalurkan pupuk non-subsidi jenis apapun. Apalagi, sekarang sampai dijual kepada petani. “Pengecer sudah melanggar kesepakatan bersama dan harus ditindak,” desaknya.

Bagaimana pengakuan Hartati?Selaku pengecer UD Makmur, dia  membenarkan menjual pupuk secara paketan. Pupuk urea bersubsidi dijual  seharga Rp95 ribu per sak dan NPK Pelangi Non-Subsidi seharga Rp55 ribu per satu kantung plastik seberat 5,5 kilogram.  Atau  total harga pupuk yang harus dibayar petani senilai  Rp150 ribu. “Benar saya jual paket pupuk urea bersubsidi dengan NPK Pelangi nonsubsidi,” katanya.

Pola penjualan seperti itu dilakukan  karena tidak ingin merugi. Saat menerima jatah dari distributor CV Lawa Mori,  pengecer diberikan pupuk NPK Pelangi Nonsubsidi untuk dijual. Bukan untuk dipajang atau disimpan begitu saja. “Kita nggak mau rugi. Tentu pupuk itu kita jual secara paket,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain itu, penjualan pupuk NPK Pelangi Nonsubsidi ini sekaligus  dipromosikan kepada petani, karena bisa dijadikan sebagai pupuk pengimbang bagi pupuk urea bersubsidi. Bulan Oktober 2017,  mendapat jatah dari distributor pupuk urea bersubsidi sebanyak 10 ton dan  pupuk NPK Pelangi 1 ton. (BK36)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Tim dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima, terus melakukan penyisiran pada sejumlah pengecer yang diduga kuat menimbun pupuk bersubsidi,...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Camat Langgudu Kabupaten Bima, Samsudin, SSos, menegaskan agar pengecer pupuk subsidi menjual  susuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Bila masyarakat temukan hal itu,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, IPTU Hendry Christianto, S.Sos, memeroses kasus dugaan penadahan pupuk bersubsidi yang menyeret CV. Lewa Mori. Perusahaan ini...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Tujuan pengumpulan KK bagi Petani adalah untuk keperluan membuat Kartu Elektrik seperti Kartu ATM. Kartu tersebut digunakan petani saat pendistribusian pupuk bersubsidi....

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Untuk mendapatkan pupuk subsidi mulai musim tanam Tahun 2020 akan datang, petani wajib mengumpulkam Kartu Keluarga (KK) kepada Ketua Poktan. Jika tidak...