Bima, Bimakini.- Aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah didesak segera menindak tegas pengecer pupuk di Desa Monggo Kecamatan Madapangga yang menjual secara paketan. Masalahnya, cara seperti itu memberatkan petani. Desakan itu disampaikan Kepala Desa (Kades) Monggo, Mayor Abdul Majid, Ahad (08/10/2017).
Dibeberkan Kades, dua pengecer yakni Hartati dan Muhtar menjual pupuk secara paketan dan itu sangat membebani petani setempat. Tindakan pengecer itu melanggar kesepakatan bersama anggota Muspika, Pemdes Monggo, dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) tentang teknis penyaluran pupuk bersubsidi. Pengecer sudah melanggar hasil kesepakatan bersama saat rapat di aula kantor desa Selasa (26/09/2017) lalu.
Menurutnya, dua pengecer dan distributor CV Lawa Mori harus konsisten terhadap kesepakatan bersama saat itu. Apalagi dalam kesepakatan itu semua pihak ikut meneken, termasuk dua pengecer dan distributor.
“Kesepakatan sudah dilanggar, pengecer dan distributor harus ditindak oleh pejabat berwenang sesuai hukum yang berlaku,” desaknya.
Dijelaskannya, sesuai hasil kesepakatan bersama saat itu, pihak distributor dan pengecer tidak diwajibkan menyalurkan pupuk nonsubsidi kepada petani Desa Monggo, hal itu dilanggar. “Sebelum petani mengambil tindakan sendiri, sebaiknya Pemerintah dan Kepolisian menindak lebih dulu,” sarannya.
Ketua Poktan La Naru, Muhtar HM Ali, membenarkan pernyataan Kades Monggo. Pengecer pupuk, Hartati, menjual pupuk pupuk urea bersubsidi dan pupuk NPK Pelangi non-subsidi secara paketan. “Benar yang dikatakan Kades, pengecer Hartati jual pupuk secara paket,” akuinya.
Sebelumnya pola penjualan seperti itu dibahas saat rapat beberapa waktu lalu. Distributor tidak berkewajiban menyalurkan pupuk non-subsidi jenis apapun. Apalagi, sekarang sampai dijual kepada petani. “Pengecer sudah melanggar kesepakatan bersama dan harus ditindak,” desaknya.
Bagaimana pengakuan Hartati?Selaku pengecer UD Makmur, dia membenarkan menjual pupuk secara paketan. Pupuk urea bersubsidi dijual seharga Rp95 ribu per sak dan NPK Pelangi Non-Subsidi seharga Rp55 ribu per satu kantung plastik seberat 5,5 kilogram. Atau total harga pupuk yang harus dibayar petani senilai Rp150 ribu. “Benar saya jual paket pupuk urea bersubsidi dengan NPK Pelangi nonsubsidi,” katanya.
Pola penjualan seperti itu dilakukan karena tidak ingin merugi. Saat menerima jatah dari distributor CV Lawa Mori, pengecer diberikan pupuk NPK Pelangi Nonsubsidi untuk dijual. Bukan untuk dipajang atau disimpan begitu saja. “Kita nggak mau rugi. Tentu pupuk itu kita jual secara paket,” ujarnya.
Selain itu, penjualan pupuk NPK Pelangi Nonsubsidi ini sekaligus dipromosikan kepada petani, karena bisa dijadikan sebagai pupuk pengimbang bagi pupuk urea bersubsidi. Bulan Oktober 2017, mendapat jatah dari distributor pupuk urea bersubsidi sebanyak 10 ton dan pupuk NPK Pelangi 1 ton. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.