Bima, Bimakini.- Sorotan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD)Woro, Muhtar Yusuf, terkait kegiatan perambahan hutan lindung So Lano dibenarkan oleh Kepala Resor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madapangga-Bolo, Zamhari,SHut. Akan tetapi,perambahan yang dilakukan oleh warga Woro tersebut berdasarkan regulasi atau mekanisme.
Dikatakan Zamhari, perambahan hutan So Lano merupakan bagian dari program Pemerintah Pusat melalui Program Perhutanan Sosial sesuai amanat Permen 83 Tahun 2016. “Kini warga Woro sedang membersihkan lahan untuk kegiatan program Perhutanan Sosial,” ujarnya Rabu (11/10/2017) di Bolo.
Dijelaskannya, berkaitan program Perhutanan Sosial ini, awalnya ada kemitraan antara masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani hutan dengan KPH. Melalui pertimbangan teknis, menetapkan Desa Woro dengan kelompok tani hutan tersebut sebagai salahsatu calon lokasi untuk kemitraan. Setelah peninjauan lokasi oleh Resor KPH Madapangga Bolo, selanjutnya langsung mengukur lokasi dan penetapan areal batas kegiatan.
“Semua itu merupakan bentuk pendampingan dari KPH hingga penanaman pada saatnya nanti,” katanya.
Kawasan hutan So Lano sedianya memang hutan tutupan negara. Akan tetapi,melalui program Perhutanan Sosial sesuai Permen Nomor 83 Tahun 2016, sudah dialokasikan untuk kegiatan kemitraan dengan masyarakat Woro. Jadi tidak ada kegiatan yang dilanggar sebagaimana yang dikuatirkan oleh pihak manapun.
“Intinya perambahan hutan yang dilakukan oleh warga Woro sudah sesuai mekanisme dan prosedur,” ujarnya.
Sesuai program KPH, lokasi hutan So Lano akan digunakan untuk kegiatan pola agroforestry, yakni perpaduan antara tanaman kehutanan jenis Sancari (jabon), kemiri, dan sengon laut. Tanaman pertaniannya adalah padi, jagung, dan kedelai (Pajale). “Nanti hutan So Lano akan digunakan untuk menanam tanaman tahunan dan tanaman musiman,” terangnya.
Pada prinsipnya institusi baru KPHmencoba memaksimalkan bentuk pengelolaan hutan. Selain berfungsi secara ekologis, kawasan hutan harus berdampak ekonomis untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan tersebut.
Dalam program ini, ujarnya,masyarakat akan diberikan kesempatan untuk mengelola kawasan hutan dengan tetap mendapatkan pendampingan dari Resor Madapangga dan Bolo, diawali peninjauan lokasi dan pengukuran. Bahkan, terkait hal itu telah diterbitkan surat perjanjian kerjasama antara BKPH Tofo Pajo Madapangga Rompo Waworada (BKPH TPMRW) yang memilikiwilayah tugas sebagaimana isi surat perjanjian dengan kelompok.
Masih kata Zamhari, hutan So Lano memang kawasan hutan lindung. Namun, fakta riil di lokasihanya ditumbuhi semak belukar jenis krinyu (taride) dan tanaman jati yang merupakan tanaman swadaya masyarakat. Lokasi tersebut sangat mendukung program Perhutanan Sosial, karena tidak ada pohon besar yang ditebang.
“So Lano tidak ditumbuhi pohon besar, sehingga digunakan untuk program Perhutanan Sosial,” katanya.(BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.