Kota Bima, Bimakini.- Peraturan Daerah (Perda) pemekaran tiga kelurahan di Kota Bima sudah disahkan bersama eksekutif dan legislatif. Yaitu Oimbo, Ule, dan Jatibaru Barat. Namun, belum dapat diundangkan, karena masih menunggu hasil evaluasi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Abdul Wahab, SH, akhir pekan lalu mengaku Perda pemekaran penetapan tiga kelurahan baru pada tahun 2017 sudah selesai dibahas pada tingkat daerah. Eksekutif dan legislatif sudah menyetujuinya melalui pembahasan tingkat Badan Legislasi (Baleg) sejak masa sidang di DPRD kota Bima. “Sudah disetujui Perda-nya,” ujarnya di Setda.
Namun, diakuinya, realisasinya belum dapat dilaksanakan, karena memang Perda pemerkaran tiga kelurahan itu masih dalam tahapan evaluasi oleh Gubernur NTB. “Kita masih menunggu hasil evaluasi baru dapat diundangkan dan segera dapat dibentuk kelurahan pemekaran itu,” ujar Wahab.
Ketiga kelurahan pemekaran tersebut, dibeberkan Wahab, yaitu Kelurahan Oi Mbo pecahan dari Kelurahan Kumbe, Jatibaru Barat dimekarkan dari Kelurahan Jatibaru, dan Kelurahan Ule dimekarkan dari Kelurahan Jatiwangi. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.