Bima, Bimakini.- Terhitung mulai Agustus 2017 lalu, gaji seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima naik hingga Rp10 juta per orang setiap bulan, dari gaji yang dibayarkan bulan sebelumnya. Atau dari sebelumnya Rp16 juta kini melejit hingga Rp26 juta.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bima, Ir Indra Jaya, menjelaskan kenaikan gaji anggota DPRD itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. “Kenaikan gaji anggota DPRD tersebut terhitung sejak Agustus 2017,” jelas mantan Kepala Bapeda Kabupaten Bima itu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (02/10).
Dalam ketentuan PP 18/2017 itu, lanjutnya, ada yang namanya tunjangan reses klaster daerah, yaitu klaster sedang, rendah, dan tinggi. “Pemkab Bima memilih klaster sedang dengan pembayaran sebesar tiga sampai lima kali representasi pimpinan,” paparnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar), Pemkab Bima membayar tunjangan reses itu sebesar empat kali representasi Ketua Dewan. “Artinya setiap reses, anggota Dewan mendapatkan tunjangan resesnya sebanyak empat kali yaitu sebesar sekitar 8,4 juta dari tunjangan pimpinan senilai 2,1 juta,” sebutnya.
Selain itu, tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dibayarkan senilai Rp325 ribu per hari dikalikan 21 hari kerja dalam sebulan. Adapula kenaikan Tunjangan Komunikatif Intensif (TKI) yang perhitungan secara rinci dilakukan oleh BPPKAD, karena ini adalah belanja tidak langsung anggota Dewan.
Sesuai ketentuan PP 18 tahun 2017 tersebut, urai Indra, kenaikan gaji anggota Dewan sebesar Rp10 juta dari gaji awal yakni Rp16 juta. “Secara keseluruhan, gaji anggota Dewan per bulan senilai 26 juta,” ucapnya.
“Kenaikan gaji anggota DPRD tersebut terhitung sejak Agustus dan pembayaran akan dirapelkan,” sambungnya lagi.
Masih kata Indra Jaya, kenaikan gaji itu untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan, terutama dalam menjaring aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Selain itu, tambah dia, anggota Dewan agar lebih meningkatkan kinerja dalam rangka membantu Pemda. “Harmonisasi kedua lembaga pemerintahan ini, yaitu eksekutif dengan legislatif diharapkan jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya terwujudkan kehidupan masyarakat yang maju, makmur dan mandiri,” pintanya.
Menyoal mobil dinas operasional Komisi-Komisi apakah sudah ditertibkan, kata Indra, seluruhnya telah ditarik atau ditertibkan semua oleh Bagian Umum Setwan. “Sebab, Komisi sudah tidak boleh lagi gunakan mobil dinas, karena sudah ada tunjangan transportasi,” terangnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.