Dompu, Bimakini.- Buntut penolakan istri yang diajak “begituan” oleh suami sahnya, kian panjang. Kini pihak keluarga pria asal Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu inisial S itu ingin mengajukan talak ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu.
Pihak keluarga mengisyaratkan upaya itu pun merupakan jalan terakhir yang akan ditempuh keluarga S. Rupanya, laporan pidana di Polres Dompu mentok. “Kami akan menggugat cerai di Pengadilan Agama,” kata Abu Sila, orang tua S, yang dihubungi via telepon, Kamis (05/10/2017).
Rencana pengajuan cerai talak di PA tersebut, terang Abu Sila, setelah gagal menempuh upaya hukum di Kepolisian. “Memang kami sempat melaporkan kasus itu, tapi karena tidak memiliki kekuatan, sehingga disarankan untuk mengajukan surat cerai di Pengadilan Agama Dompu,” paparnya.
Namun, sebagai orang tua yang berkeinginan menggendong cucu, menyesali sikap menantunya yang enggan melayani suaminya itu. “Sudah dua bulan menikah, tapi tidak pernah penuhi ajakan suaminya. Kami sesalkan sikap wanita itu,” ucapnya.
Ditambahkannya, pihak keluarga sudah bulat akan memasukan surat cerai ke PA Dompu.
Seperti diberitakan sebelumnya, S terpaksa “puasa” hingga dua bulan sejak akad nikah dan mengaku pasangannya menolak berhubungan layaknya suami-istri. Mendapati kondisi tidak wajar itu, akhirnya melaporkannya secara hukum dalam delik dugaan penipuan. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.