Kota Bima, Bimakini.- Pekerjaan proyek drainase di jalan Soekarno-Hatta Kota Bima ditegur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima. Teguran itu melalui surat bernomor 880/256/DLH/X/2017. Pekerjaan proyek tersebut dinilai DLH tidak ramah lingkungan.
Tetapi, teguran itu menuai kritik dari anggota DPRD Kota Bima, Syamsurih, dan Nazamuddin. Kedua wakil rakyat itu justru menilai surat teguran tersebut tebang pilih.
“Surat teguran DLH itu sangat tidak sesuai tempat dan waktu,” kritik Syamsurih via telepon seluler, Kamis (26/10).
Menurut Syamsurih, secara langsung DLH Kota Bima sengaja ingin menghentikan pelaksanaan proyek drainase sepanjang jalan Soekarno-Hatta yang saat ini tengah dikebut pekerjaannya. “Kalau ditegur dan dihentikan, bagaimana kelanjutan proyek tersebut. Pengerjaan dan perbaikan drainase sangat urgen mengantisipasi banjir, setelah banjir bandang melanda Kota Bima,” katanya.
Duta PAN ini menilai, pejabat DLH Kota Bima tidak memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). “Kenapa hanya proyek drainase di jalan Soekarno-Hatta ditegur tidak ramah lingkungan,” herannya.
Menurut Syamsurih, proyek drainase termasuk salahsatu paket penanganan bencana banjir. Jadi, tidak bisa diartikan, semua dokumen lingkungan wajib dipenuhi. “Ada pengecualian, karena masalah bencana yang diatasi,” imbuhnya.
Seharusnya, kata dia, DLH memilah aturan main pengerjaan penanganan bencana, jika diwajibkan mengurus dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL dan UPL, kapan proyek mulai dikerjakan. “Tidak seperti itu amanat aturan penanganan kebencanaan. Ada pengecualian, dalam rangka memercepat proses pemulihan dan tindak lanjut dari bencana,” ucapnya.
Meski mengeritik, Syamsurih mengapresiasi yang dilakukan oleh pejabat DLH tersebut. Akan tetapi, menyarankan agar DLH Kota Bima melihat waktu, tempat, dan memahami aturan. “Jangan setengah-setengah kalau mau tegas dalam soal lingkungan,” sorotnya.
Dia meminta, DLH menarik kembali surat teguran tersebut, karena berimbas besar terhadap kelanjutan pembangunan sarana prasarana setelah banjir bandang terjadi. “Karena saat ini, proyek drainase, dan sungai sifatnya darurat untuk diselesaikan sebelum musin hujan,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Bima, Nazamuddin, menyesalkan surat teguran yang diterbitkan DLH tersebut. “Bagaimana bisa cepat diselesaikan proyek drainase yang sedang dikerjakan, ditegur. Sementara drainase itu sangat urgen atasi volume air saat musim hujan,” sesalnya.
Dia meminta, DLH tidak sembarangan menerbitkan surat teguran, padahal ada aturan pengecualian bagi proyek fisik dalam rangka mengatasi bencana. “Tidak wajib pra syarat dokumen UKL dan UPL. Kalau wajib, kapan setelah bencana dapat diatasi,” katanya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.