Kota Bima, Bimakini.- Pembuatan Surat Ijin Mengemudi di Bima akan semakin mudah. Desember 2017 ini peralatan untuk mendukung cetak SIM Online. Apa kemudahannya?
Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Satrio Wibowo, SIK menjelaskan, bagi warga yang berdomisili di Bima dan memiliki KTP luar daerah, maka pengurusannya bisa langsung di Sat Lantas. Pengurusan SIM juga sangat terkait dengan keselamatan orang lain.
“Bulan depan alat cetak SIM Online akan datang, untuk memudahkan masyarakat membuat SIM. Terutama masyarakat luar. Jangan sampai kembali ke daerah buat dengan biaya besar,” ujarnya kepada wartawan di Polres Bima Kota, Sabtu (18/11/2017).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bima Kota, IPTU Doni Setiawan,SIK mengatakan, SIM Online ini sebagai terobosan baru Korlantas Mabes Polri dalam menekan terjadinya pungutan liar (Pungli). Direncanakan 2018 menjadi tahun elektronik.
Tidak hanya untuk layanan SIM, kata dia, kedepannya untuk untuk pengurusan BPKB dan STNK Kendaraan. Pemilik kendaraan luar daerah tidak perlu lagi membawa kendaraan untuk perpanjangan pajak kendaraan. “Warga KTP Bali, bisa urus di Bima, tidak perlu ke Bali,” ujarnya.
Demikian juga tilang, akan dilakukan secara online. Pemilik kendaraan yang ditilang akan membayar menggunakan ATM atau melalui bank, sehingga diminimalisir terjadinya penitipan biaya penilangan.
“Sistim SIM online ini sudah diterapkan di Mataram sedangkan untuk BPKB dan STNK masih di wilayah Bali, nanti akan ke Bima juga,” terangnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.