Bima, Bimakini.- Satu warga Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima ditangkap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri saat berada di rumahnya RT 11, Rabu (01/11). Pria yang diidentifikasi berinisial A itu ditangkap pasukan berpakaian seragam hitam dan bersenjata lengkap itu. Penangkapan itu diduga terkait keterlibatannya dalam jaringan terorisme.
Kepala Desa Risa, Ir Arifuddin, membenarkan penangkapan oleh Tim Densus 88 terhadap seorang warganya. Saat penangkapan dilakukan, suasana desa dalam keadaan sepi, karena warga sedang bertani.
“Iya ada kejadian penangkapan di Desa Risa tadi sekitar pukul 17.00 WITA,” jelasnya saat dikonfirmasi di kediamannya, Rabu.
Dia mengakui, sebelum penangkapan itu Tim Densus 88 melaporkan diri ke rumahnya supaya tidak kaget akan terjadi hal-hal memicu kepanikan warga. “Beberapa anggota Densus datang di rumah saya, mereka melaporkan akan menangkap salahsatu warga saya,” jelasnya.
Kata dia, sampai saat ini Kades tidak mengetahui siapa nama diduga pelaku teroris itu, sebab anghota Densus tidak menyebutkan nama terduga pelaku. “Saya tidak tahu namanya, dia baru datang di desa kami dan saya belum menerima laporan dia datang sebagai apa,” katanya.
Ditanya siapa namanya, dia menyilakan langung ke Polres atau Brimob. “Saya tidak tahu siapa nama yang ditangkap Densus terlibat jaringan terorisme itu,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.