Bima, Bimakini.- Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima akhir dibuka paksa oleh Babinsa setempat, Rabu (15/11). Aktifitas pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat terganggu setelah disegel warga.
Meski kantor disegel, aparatur Pemdes setempat tetap memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Pelayanan dilakukan di kediaman Kepala Desa setempat, selama kantor disegel.
“Kantor Desa ini fasilitas umum pemerintahan, tidak boleh diganggu,” ucap Babinsa Desa keli, Serka Ruslan usai membuka palang pada Kantor Desa setempat, Rabu.
Menurutnya, persoalan Rayon murni pribadi, tidak ada kaitannya dengan Kepala Desa atau masalah anggaran di Desa. “Tidak boleh dikaitkan urusan pemerintahan soal pribadi,” tuturnya.
Dia mengaku, sebenarnya Kantor Desa tersebut hendak dibukanya beberapa saat setelah disegel, namun karena Kepala Desa tidak ada ditempat dibuka paksa hari Rabu. “Saya buka paksa. Tidak boleh Rayon segel kantor desa, karena dia bagian dari BPD,” sesalnya.
Kepala Desa Keli, Kasman Jamaluddin, mengakui persoalan antara Rayon dengan Juniad murni persoalan pribadi.
“Rayon tidak terima sertifikat tanah pekarangan dicantum nama Junaid. Karena Junaid orang lain yang masuk dalam ikatan pernikahan dengan sepupu Rayon,” ungkapnya.
Hanya saja, kata Kasman, Rayon mengkaitkan urusan pribadi dengan fasilitas pemerintatahan, sisi lain Rayon sebagai anggota BPD Keli. “Masalah ini sudah dilaporkan di Polsek Woha. Tunggu proses di Polisi, jangan kantor desa yang ditutup,” ucapnya.
Dia bersyukur, Kantor Desa telah dibuka oleh babinsa, sehingga pelayanan kepada masyarakat sudah bisa normal kembali. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.