Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dukun Pengganda Uang jadi Tersangka

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Dukun penggada uang, AB, warga Dusun Palisondo, Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sebelumnya dilaporkan, Asiah Junaidin, warga Desa Darussalam, Sabtu (18/11/17).

Kapolsek Bolo AKP. Muhtar HI, SSos mengatakan, penetapan tersangka AB setelah melalui pemeriksaan.B Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan mengamankan alat bukti.

Kepolisian juga melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menjerat AB dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “AB dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan,”ujarnya di Polsek Bolo, Selasa (21/11/2017).

Hasil pengembangan juga, kata dia, terdapat laporan korban lainnya, yakni Ratna dengan kerugian Rpp30 juta, H Abidin Rp70 juta, Usman Rp42 juta, Syahrul Rp30 juta, serta Rudi Rp40 juta. “Selain lima pelapor tersebut, masih ada juga warga Talabiu dan Kota Bima yang datang melapor, namun kami arahkan untuk melaporkan ke wilayah hukum masing-masing,” jelasnya.

Diimbaunya, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan modus penggandaan uang. “Jangan percaya dengan sesuatu hal yang berbau mistik untuk memperkaya diri. Raihlah kekayaan dengan hal-hal yang masuk akal,” harapnya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Warga Dusun Pali Sondo Desa Sondosia Kecamatan Bolo inisial AB berurusan dengan aparat Kepolisian. Sabtu (18/11), AB diamankan atas laporan korban, Asiah,...