Bima, Bimakini.- Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB H. Ilyas Sarbini, SH, MH, menegaskan amanat Undang-Undang (UU) melarang anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) suami-istri. Mereka dipastikan tidak lolos seleksi akhir.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang, suami-istri tidak boleh menjadi anggota PPK dan PPS. Salahsatu dari mereka, harus keluar. Bisa juga keduanya tidak lolos,” tegasnya usai hadiri Talkshow di Studio Bima FM, Selasa.
Pernyataan tersebut menanggapi statmen Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, SH, baru-baru ini. “Panwaslu belum menyampaikan secara tertulis pada KPU. Kita baru baca di koran,” imbuhnya.
Meski demikian, kata Ilyas, KPU tetap menindaklanjuti temuan panwaslu tersebut dan saat ini tengah dilakukan pengecekkan. “Kita berterima kasih kepada Panwaslu yang telah menyampaikan informasi itu,” ucapnya.
Dia memastikan, salahsatu atau kedua suami-istri tersebut tidak lolos tahap akhir seleksi. “Misalkan nilai keduanya tinggi, salahsatunya tidak boleh lolos. Kalau nilai keduanya dibawah, mereka tidak lolos. Kan, pengumumannya tanggal 10 nanti,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Kabupaten Bima, jelasnya, suami-istri tersebut ikut calon anggota PPK dan PPS pada desa berbeda. “Tetapi tetap saja tidak boleh,” tegasnya.
“UU yang melarang hubungan perkawinan menjadi anggota PPK dan PPS. Tetapi, hubungan saudara dibolehkan,” tambahnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.