
Kepala Kejari Raba Bima, Wigdado MP
Kota Bima, Bimakini.- Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Widagdo, mengatakan perbuatan oknum pegawai Kejaksaan, RL, tersangka kasus pencurian 900.000 butir Barang Bukti (BB) pil Tramadol kategori tercela.
“Untuk pegawai, ada sanksi disiplin dan sanksi perbuatan tercela. RL kategori perbuatan tercela,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis.
Sabtu dini hari dua pekan lalu, 900.000 butir BB pil Tramadol dicuri delapan orang bertopeng menggunakan senjata api dan senjata tajam di gudang bekas Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Widagdo menjelaskan, bentuk sanksi yang akan diberikan kepada tersangka RL berupa klasifikasi hukuman ringan, sedang dan berat.
“Apabila terbukti dengan putusan hukum yang inkrah, maka tentang hukuman kepada yang bersangkutan masuk kategori antara sedang dan berat,” jelasnya.
Dia mencontohkan kategori hukuman berat, seperti diberhentikan tidak hormat, diberhentikan dengan hormat, copot dari jabatan, serta penurunan pangkat.
“Kelompok hukuman sedang, penundaan pangkat selama periode waktu tertentu, dan penurunan pangkat,” paparnya.
Terhadap peristiwa pencurian di gudang BB, Widagdo mengaku, pihaknya telah menjalani klarifikasi internal. “Kami diklarifikasi internal Kejaksaan terhadap kehilangan dan pencurian BB,” akunya.
Klarifikasi internal itu, lanjutnya, terjadi selang tujuh hari setelah kejadian oleh Tim Pengawas dari Kejaksaan Tinggi NTB.
“Tim Pengawas Kejati juga sudah dating ke Bima hari Selasa memeriksa RL di Mapolres Bima. Hasilnya, saya tidak mengerti,” katanya.
Dia menegaskan, internal berkewajiban secara langsung melakukan pemeriksaan. “Karena menyangkut sisi kepegawaian dan sisi kejahatan,” tegasnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
