
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Jusnaidin
Kota Bima, Bimakini.- Kecurigaan keterlibatan “orang dalam” kasus raibnya 900.000 butir pil Tramadol pada gudang bekas Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima terungkap. Delapan orang terduga pelaku diamankan. Satu orang di antaranya adalah oknum pegawai Negeri Kejaksaan Negeri Raba Bima inisial RL.
Kedelapan terduga pelaku itu diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota pada hari berbeda, Selasa (31/10) di tempat terpisah. RL diamankan aparat di kediamannya sekitar pukul 02.00 WITA, Rabu (01/11) dinihari.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP H Jusnaidin, membenarkan pengamanan delapan terduga pencuri BB Tramadol di gudang Kejaksaan Negeri Raba Bima tersebut. Mereka yang diamankan itu, SF (41), SH (35), RU (29), MM (30), RL (42), HM (33), SH (34) serta MR (32). “Kedelapan orang yang diamankan itu, lima diantaranya warga Kota Bima dan tiga warga Kabupaten Bima,” terangnya.
Jusnaidin mengaku pihaknya belum mengetahui apa peran kedelapan terduga itu. Penyidik masih mendalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. “Peran mereka masih kita gali. Mereka sudah kita serahkan pada Satuan Reskrim,” ucapnya.
Hasil interogasi awal, ungkapnya, mereka telah mengakui perbuatannya. Namun, barang bukti Tramadol yang dicuri sudah dibagi-bagikan.
Sejumlah BB disita saat kedelapan terduga diamankan. Di antaranya, satu unit sepeda motor merek Honda Revo, enam unit telepon genggam, satu pucuk Softgun, 240 butir peluru Softgun, serta 220 strip Tramadol.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, membenarkan satu di antara delapan orang yang diamankan Penyidik Polres Bima Kota adalah oknum pegawai negeri Kejaksaan setempat inisial RL. “Memang benar ada oknum pegawai negeri kita yang diamankan Penyidik kaitan kasus pencurian BB Tramadol,” akunya saat ditemui di kantor setempat, Rabu (01/11).
Meski telah diamankan, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan yang bersangkutan terlibat dalam kasus pencurian BB tersebut. “Kita masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Penyidik,” tampiknya.
Dia berjanji, akan menyampaikan penjelasan pada publik, apabila hasil pendalaman Penyidik sudah rampung. “Besok (hari ini) kita jelaskan kepada publik,” janjinya.
Sesuai hukum acara, Penyidik memiliki waktu 1×24 jam terhitung sejak diamankan untuk menentukan status terduga, apakah meningkat menjadi tersangka atau justru dilepas kembali.
Di Kejaksaan Negeri Raba Bima, RL, adalah pegawai negeri yang ditugaskan pada Unit Tindak Pidana Lain (UTPL) pada Seksi Pidana Umum. Keseharian RL saat jam dinas adalah mengurus tahanan yang diserahkan Penyidik maupun tahanan yang menjalani sidang.
Selain itu, RL mengurus administrasi perpanjangan masa penahanan tersangka Narkoba yang diajukan oleh Penyidik Polres Bima Kota maupun Polres Bima Kabupaten. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
