
Ronald T Mendofa
Kota Bima, Bimakini.- Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) delapan tersangka kasus pencurian 900.000 butir Barang Bukti (BB) pil Tramadol dari Penyidik Polres Bima Kota, Senin (06/11). Perkara itu dipisah menjadi empat berkas.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ronald TM, mengatakan telah menerima SPDP kedelapan tersangka. “Kita terima hari senin kemarin,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhamad Rasyid, membenarkan penerimaan SPDP tersebut. “Benar kita sudah terima SPDP-nya,” katanya di tempat yang sama.
Berkas perkara tersangka RL, MS dan seorang lainnya dipisah. Sementara, berkas perkara tersangka lainnya dijadikan satu berkas. “Ada empat berkas,” tuturnya.
Pemisahan berkas perkara kedelapan tersangka itu, menurutnya, kewenangan penyidik Kepolisian. “Sah-sah saja dipisah. Itu bagian dari penyidikan Penyedik,” ucapnya.
Apa peran Kejaksaan dalam pengungkapan kasus itu? Dia mengatakan, semua orang yang merasa kehilangan, pasti ikut membantu memberikan informasi.
“Sekecil apa pun informasinya, kalau ada, kita akan sampaikan. Karena kita pihak yang dikorbankan. Untuk penanganan, kita serahkan sepenuhnya kepada Penyidik,” tuturnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
