
Ronald T Mendofa
Bima, Bimakini.- Pejabat Kejaksaan Negeri Raba Bima saling melempar kewenangan ketika sejumlah wartawan hendak mengonfirmasi sikap lembaga itu setelah oknum pegawai setempat, RL, diamankan Penyidik Polres Bima Kota. Kejaksaan mengisyaratkan masih menunggu perkembangan pemrosesan dan petunjuk Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, RL dibekuk karena diduga terkait kasus pencurian Barang Bukti (BB) 900.000 butir pil Tramadol di gudang kantor setempat. Dugaan keterlibatan oknum internal Kejaksaan mencuat karena barang itu tersimpan di gudang dan tidak ada orang luar yang mengetahuinya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ronald TM, mengarahkan wartawan agar menemui Kasi Intel, Lalu Muhammad Rasyidin, sebagai pelaksana harian pimpinan yang memberikan pernyataan kepada wartawan terhadap kasus heboh itu.
Namun, saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Lalu Muhammad Rasyid, justru berkilah tidak memiliki kewenangan memberikan pernyataan kepada wartawan terhadap persoalan itu. “Masih ada pimpinan di atas saya,” kilahnya.
Dia mengaku, akan menyampaikan sikap resmi kelembagaan kepada publik setelah ada petunjuk dari Kejati NTB. Selain itu, masih menunggu hasil pendalaman Penyidik Polres.
Hingga ditemui Kamis, Lalu Muhammad Rasyid, mengaku belum menerima hasil pendalaman penyelidikan Penyidik Polres Bima Kota terhadap persoalan tersebut. “Apa perannya RL, kita masih menunggu. Sampai sekarang belum kita terima,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RL diamankan Penyidik Polres Bima Kota bersama tujuh terduga pelaku pencurian BB Tramadol di gudang bekas Kantor Kejaksaan setempat. RL adalah oknum pegawai negeri di lembaga penegak hukum setempat dicokol aparat Kepolisian di kediamannya, Rabu (01/11) dinihari. RL diamankan aparat setelah disebut ikut andil dalam kasus pencurian ‘pil setan’ itu.
Hingga kini belum diperoleh kejelasan motif RL ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Konon, pria yang memiliki istri dua itu sering terlibat dalam urusan perkara di lembaganya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
