Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

KPID: Usaha TV Kabel Harus Berijin

Dompu, Bimakini.-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB akan menindak tegas usaha TV kabel yang belum mengantongi ijin operasional. Hal itu ditegaskan saat sosialisasi Undang-undang (UU) Penyiaran pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Dompu, Senin (27/11).

Komisioner KPID NTB, Suhada, SE, MSi, mengatakan usaha TV kabel harus mengantongi ijin sebelum beroperasi. “Agar usaha TV kabel legal,” ucapnya saat sosialisasi UU Penyiaran, Senin.

Dia menegaskan, pengusaha TV kabel wajib mengantongi ijin dan mendaftarkan usaha TV kabel mereka pada KPID NTB. “Itu penting dilakukan mereka,” tuturnya.

Surat ijin dimaksud, sambungnya, bisa diajukan secara kelompok maupun perseorangan. Apabila, ada yang membandel, tidak mau mengurus ijin maupun mendaftakan usaha TV kabel akan ditindak.

“Kita akan memberikan tindakan tegas. Mulai sekarang, harus mengurus ijin. Kita akan operasi di lapangan,” tegas Suhada.

Senada disampaikan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Dompu, Abdul Sahid, SH. Menurut mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Dompu itu, semua TV kabel yang ada belum mengantongi ijin usaha.

“Perusahaan TV kabel di Dompu belum ada satu pun yang mendaftarkan usaha mereka,” ungkapnya.

Dia imbau, pengusaha TV kabel mengurus ijin agar tidak dianggap Ilegal. “Jika para pemilik TV kabel membangkang, kita akan menindak,” ancamnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat Kepolisian menertibkan usaha TV kabel yang belum mengantongi ijin.

Acara tersebut dihadiri KPID NTB, Dinas Kominfo Kabupaten Dompu, pengusah TV kabel, pemilik Radio, dan pemilik TV lokal di Dompu. (JUN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB dan Diskominfo NTB merespons cepat protes manajemen Bima TV terkait operasinya Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)...