Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan nama Sekretaris Desa (Sekdes) dicatut dan pengurus Partai Politik (Parpol) lolos menjadi anggota Panitia Penyelenggara Pemilu (PPK) saat verifikasi faktual kegandaan pengurus Parpol.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, Juniadin, SPd, mengatakan anggota Panwaslu Kecamatan telah melaksanakan tugas mengawal verifikasi administrasi faktual oleh KPU Kabupaten Bima kaitan kegandaan anggota Parpol.
“Ada beberapa temuan, diantaranya nama tercantum tetapi tidak bersedia menjadi pengurus Parpol dan nama Sekdes sebagai pengurus. Setelah diklarifikasi mereka tidak tahu menahu,” ungkapnya ditemui, kemarin.
Data investigasi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten Bima, sambungnya, akan disandingkan dengan data potensi kegandaan pada KPU Kabupaten Bima. “Hal itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Dia mengaku, pihaknya kesulitan mengakses informasi pasangan suami istri (Pasutri) yang lolos menjadi anggota PPK dan PPS. “Jika ada harap diinformasikan kepada kita, supaya bisa ditindaklanjuti,” pintanya.
Soal pengurus Parpol yang lolos menjadi anggota PPK, diakui Junaidin, memang ada. “Di Kecamatan Parodo dan Sanggar, ada PPK pengurus Parpol. Kami akan proses lanjut temuan itu, bahkan KPU sendiri sudah klarifikasi soal itu,” ungkapnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.