Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Pasangan Sudirman-Syafiuddin Deklarasi 26 November

 

Kota Bima, Bimakini.- Pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bima, Drs H Sudirman Ismail, MSi dan Wakil Wali Kota Bima, Syafiuddin H M Thayib, SH akan deklarasi pada 26 November 2017 sebagai peserta jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Bima 2018 nanti.

Kepastian ikut sertaan dalam pesta rakyat itu, setelah menemukan sosok figur pendamping yang pas untuk mewujudkan “Menuju Kota Bima Baru”.

“Saya melaksanakan shalat istikharah, sosok Syaifuddin cocok sebagai pendamping pada Pilkada 2018 nanti,” tutur Sudirman ditemui di Gor Sudirman Kelurahan Rabangodu Utara, Ahad.

Penentuan hari deklarasi, sebagai jawaban desas-desus yang berkembangan di masyarakat bahwa Sudirman sekadar meramaikan. “Setelah menemukan pasangan, kita terus konsolidasi bersama tim dan keluarga besar, berikhtiar lolos sebagai calon perseorangan,” ungkapnya.

Syarat menempuh jalur perseorangan, sudah disiapkan dan akan dibawa saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima membuka kran pendaftaran Balon perseorangan. “Syarat minimal foto copy E-KTP 10.453  lembar berdasar kentuan Undang-undang telah kami sediakan,” ungkapnya.

Tentu saja, dukungan dan doa masyarakat Kota Bima, tim, simpatisan serta keluarga besar akan memuluskan cita-cita pasangan tersebut. “Dukungan dan doa kami harapkan agar lolos verifikasi hingga dapat mendaftar sebagai pasangan calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima periode 2018-2023,” harapnya.

Nama Syafiuddin H M Thayib, SH, bukan figur baru. Pada era Bupati Bima, Drs H Zainul Arifin, menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima. Sebelumnya, sebagai PNS di Jakarta dan pada Dinas Peternakan Kabupaten Bima.

Bagaimana kesiapan Tim Verifikasi E-KTP Balon pasangan Drs H Sudirman Ismail, MSi dan Syafiuddin H M Thayib, SH? Nur Fita, SCom, menjelaskan saat ini menuju finalisasi data E-KTP dari RT dan RW pada tingkat Kelurahan setiap Kecamatan di Kota Bima.

Terutama, syarat minimal sudah tercapai. Syarat-syarat lain yang disarankan KPU Kota Bima, sudah dilakukan.

“Seluruh persyaratan tersebut telah siap diantarkan ke KPU untuk diverifikasi. Jumlah E-KTP, sudah melebihi syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya.

Nur Fita mengatakan, sudah tidak terhitung lagi pihaknya konsultasi dengan KPU, bahkan komisioner KPU merasa terbantu dengan form tim verifikasi pasangan H Sudirman dan Syafiuddin. (NAS)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Usaha Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa untuk berkompetisi pada kontes demokrasi harus terhenti....

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menggelar rapat pleno rekepitulasi dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. Pleno berlangsung...

Politik

Bima, Bimakini.-  Tahapan verifikasi faktual (Verfak) dokumen bakal calon perseorangan H Ruslan H Ismail dan Sarimin Puasa, sudah berakhir. Anggota PPS di 191 desa...

Politik

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima agar dalam melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) harus berdasarkan...

Politik

Bima, Bimakini.-  Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Langgudu melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit ) Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan Bakal Calon (Balon) Pasangan perseorangan Bupati...