Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima rajin mengadakan Kendaraan Dinas (Randis) baru, namun tidak rutin membayar pajak. Berdasarkan data pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah (UPTB PPD) Dispenda NTB Kota Bima, ada 774 Randis yang masih tunggak.
Data per Oktober 2017, jumlah Randis milik Pemkot Bima sebanyak 1.237 unit, sementara yang sudah melunasi pajak hanya 463 unit. Terjaring Operasi Gabungan (Opgab) selama 8 hari, ada beberapa Randis. Diantaranya, Mobil Dinas (Mobdis) di Sekretariat DPRD Kota Bima.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTB PPD Dispenda NTB Kota Bima, Siti Suhada, mengatakan ada 774 Randis milik Pemkot Bima yang masih tunggak pajak.
“Per Oktober 2017, masih ada 774 Randis yang tunggak pajak, baik roda empat maupun roda dua.
Untuk Randis yang tunggak pajak ini, kita sudah bersurat pada Pemkot Bima dan OPD,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (08/11).
Setelah diingatkan, kata Suhada, sudah ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menindaklanjuti surat pihaknya. “Masih ada yang hingga saat ini belum merealisasikannya,” katanya.
Suhada mengatakan, sejumlah Randis yang menunggak pajak tersebut, ada yang setahun dan ada yang beberapa tahun.
“Ada perbedaan pajak Randis dengan pajak kendaraan umum. Tetapi untuk berapa item pajak bervariasi, tergantung tahun rakitan,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pajak Randis kendaraan roda dua hanya Rp50 ribu per tahun, sementara Randis roda empat jenis Avansa, kurang Rp1 juta. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.