Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Dukun Pengganda Uang

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Warga Dusun Pali Sondo Desa Sondosia Kecamatan Bolo inisial AB berurusan dengan aparat Kepolisian. Sabtu (18/11), AB diamankan atas laporan korban, Asiah, terkait dugaan penggandaan uang.

Sebelum diamankan oleh aparat, AB hampir dihajar massa. Korban Asiah, mengaku dirugikan senilai Rp63 juta. Bukan hanya Asiah saja yang menjadi korban, tetapi banyak warga lain.

Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos, mengatakan telah mengamankan AB di Mapolsek setempat. “Sebelum dihajar massa, AB telah kami amankan,” ucapnya, Sabtu.

Dia menceritakan kronologi peristiwa yang dilaporkan korban. Awalnya, Asiah meminta terduga pelaku menyembuhkan penyakitnya.

Korban akhirnya sembuh, terduga pelaku kemudian menawarkan jasa menggandakan uang. Asiah rupanya tergiur dengan tawaran tersebut, sehingga menyerahkan uang senilai Rp63 juta.

“Ada perjanjian yang disampaikan AB kepada korban. Dalam waktu sebulan, uang tersebut akan digandakan,” kisahnya.

Terduga pelaku menyuruh korban menyiapkan dua piring putih, kemenyan, dus atau karung sebagai tempat uang, dan sekapur sirih.

“Semua syarat disediakan korban, terduga pelaku menyendiri dalam kamar korban yang terkunci dari dalam,” tuturnya.

Dia menjelaskan, terduga pelaku memulai aksinya selama sebulan, tetapi uang yang dijanjikan mampu digandakan selama sebulan itu tidak kunjung ada.

Isu dukun penggada uang tersebut merebak di masyarakat, sehingga memicu reaksi. “AB hendak dihajar massa, tetapi cepat kita amankan,” terangnya.

Setelah AB diamankan, tambahnya, muncul pelapor lain yang merasa pernah dirugikan oleh terduga dengan modus yang serupa. “Total kerugian seluruh korban senilai 205 juta,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kasus tersebut akan ditangani serius oleh pihaknya. “Tidak tertutup kemungkinan  akan ada korban lain lagi,” tegasnya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar. Rp 180 juta uang palsu dalam pecahan seratus ribu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Dua orang pemuda asal Desa Nonto Tera Kecamatan Monta kabupaten Bima berinisial AD dan ED, terpaksa dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Bima, lantaran...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Bagi pedagang, sebaiknya hati-hati menerima transaksi uang, baik pecahan Rp50 ribu atai Rp100 ribu. Saat ini ada oknum yang bergerilya membelanjakan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Dukun penggada uang, AB, warga Dusun Palisondo, Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sebelumnya dilaporkan, Asiah Junaidin, warga Desa...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Aksi penipuan kembali terjadi di Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Kali ini, pelaku mengaku sebagai pengojek. Modusnya  meminta Nenek Habibah, warga RT...