
Bandar dan barang bukti judi adil yang diamankan Polsek Wera.
Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Wera, Polres Bima Kota, berhasil menangkap bandar judi togel, Rabu (15/11) sekitar pukul 22.30 Wita. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, penangkan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas judi. Bahkan, judi digelar saat acara orgen tunggal di Dusun Radu, Desa Bala, Kecamatan Wera. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Wera, IPDA H Syamsudin, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.
Tiba dilokasi, kata Suratno, rupanya ramai warga yang ikut main judi. Saat itu juga menggeledah arena judi adil dan berhasil mengamankan NUK (34), warga Desa Pai, Kecamatan Wera.
Rupanya, kata dia, pelaku menyediakan tempat dan alat perjudian bola adil ini sebagai mata pencarian. Selain mengamankan pelaku juga uang senilai Rp 1.455.000.
“Diamankan juga satu buah papan meja, satu lembar kain beberan yang bertulis angka, satu botol bedak bayi, empat batang kayu penyangga papan meja,” ujarnya pada BimaEkspres melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/11/2017).
Selain itu, kata dia, diamankan satu buah bola karet, satu lembar handuk lap papan meja, satu unit HP. Pelaku bandar judi bola adil beserta barang bukti telah diamankan. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
