Connect with us

Ketik yang Anda cari

Berita

Wali Kota Imbau Warga Lunasi SPPT-PBB

HM Qurais H Abidin

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H M Qurais H Abidin menerbitkan Surat Edaran (SE) imbauan kepada warga melunasi tunggakkan pajak terutang SPPT-PBB yang akan berakhir per 30 November 2017 ini.

Kepala BPPKAD melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Kota Bima, M Natsir, mengatakan berdasarkan data capaian realisasi SPPT-PBB tahun 2017 senilai Rp2,650 miliar dari target Rp3,8 miliar. “Pencapaian sudah 70 persen,” ucapnya, Kamis.

Memaksimalkan capaian target SPPT-PBB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima telah menerbitkan SE Wali Kota. “SE tersebut bersifat imbauan melunasi SPPT-PBB sampai batas jatuh tempo 30 November,” jelasnya.

Menjelang masa akhir jatuh tempo, masyarakat dimbau melunasi pajak terutang. “Jika tidak, keterlambatan membayar akan dikenakan denda tambahan biaya  2 persen setiap bulan keterlambatan,” imbuhnya.

Dia mengakui, ada beberapa faktor yang menyebabkan kendala keterlambatan pelunasan, antara lain banyak lahan sawah dan kebun tidak produktif lagi, banjir bandang, dan pencetakkan SPPT.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami tetap optimis capai target. Selain SE, melaksanakan gerakkan tagih hari Sabtu dan Ahad agar dimaksimalkan. Hari ini (kemarin), Kelurahan Dara dan Paruga menjadi pelopor gerakkan penagihan pajak. Diharapkan dapat diikuti oleh kelurahan lain menyukseskan realisasi penagihan SPPT-PBB,” pungkasnya. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait