Kota Bima, Bimakini.- Kepala BPN Kota Bima, Suhardin, mengaku semua dokumen syarat pengajuan sertifikat laut Ama Hami rusak disebabkan banjir bandang pada 2016 silam.
“Persoalan sertifikat bisa terbit, karena sudah ada persetujuan dari tingkat RT hingga Kelurahan,” UJARNYA di DPRD Kota Bima, Selasa (12/12/2017).
Menurutnya, BPN hanya memeroses administrasi terhadap legalitas sertifikat lahan. Sementara syaratnya tidak ada pada BPN, tetapi dari pihak yang mengelaim sebagai pemilik lahan dan usulan dari Pemerintahan Kelurahan.
“BPN tidak akan berani menerbitkan sertifikat, kalau belum ada pengakuan dari Pemerintah Kelurahan, RT maupun RW atas obyek lahan yang akan disertifikat,” tuturnya.
Suharlin mengaku tidak tahu menahu soal laut yang diterbitkan sertifikatnya. “Karena dokumen pengajuan sertifikat sudah rusak akibat banjir bandang tahun lalu,” imbuhnya.
Suhardin mengatakan, semua tanah di Indonesia adalah milik negara dengan kategori memiliki legalitas hak. Tanah yang dikuasai harus memiliki ijin dari pemerintah setempat.
“Kalau pun lahan negara dimanfaatkan, wajib ada SPPT. Tujuan untuk bayar pajak dan SPPT, bukan menjadi acuan hak milik,” jelasnya.
Kawasan di Ama Hami, sambung dia, sudah ada status kepemilikannya. Ada penguasaan, pemanfaatan dan penggarapan. “Termasuk milik pemerintah saat ini yang sudah dibangun pasar. Dalam sertifikat, masih tercantum terminal AKAP,” sebutnya.
Urusan tanah, kata dia, bukan saja urusan BPN. Tetapi, semua terlibat, karena masyarakat butuh tanah.
“Penerbitan sertifikat, bukan semata-mata tugas BPN, semua instasi pemerintah ikut campur. BPN hanya administrasi,” katanya.
Dia menambahkan, surat tanda perolehan, jual beli, hibah pemerintah maupun warisan, tidak ada pada BPN. “Keterangan dari lokasi lahan, mulai RT, RW, Lurah, Camat membuktikan legalitas. Kalau Lurah sudah berani tanda tangan, BPN berani administrasikan,” tukasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.