Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

BPN: Dokumen Sertifikat Laut Ama Hami Rusak

Pengukuran Lahan di Kawasan Ama Hami yang selama ini menuai protes.

Kota Bima, Bimakini.- Kepala BPN Kota Bima, Suhardin, mengaku semua dokumen syarat pengajuan sertifikat laut Ama Hami rusak disebabkan banjir bandang pada 2016 silam.

“Persoalan sertifikat bisa terbit, karena sudah ada persetujuan dari tingkat RT hingga Kelurahan,” UJARNYA di DPRD Kota Bima, Selasa (12/12/2017).

Menurutnya, BPN hanya memeroses administrasi terhadap legalitas sertifikat lahan. Sementara syaratnya tidak ada pada BPN, tetapi dari pihak yang mengelaim sebagai pemilik lahan dan usulan dari Pemerintahan Kelurahan.

“BPN tidak akan berani menerbitkan sertifikat, kalau belum ada pengakuan dari Pemerintah Kelurahan, RT maupun RW atas obyek lahan yang akan disertifikat,” tuturnya.

Suharlin mengaku tidak tahu menahu soal laut yang diterbitkan sertifikatnya. “Karena dokumen pengajuan sertifikat sudah rusak akibat banjir bandang tahun lalu,” imbuhnya.

Suhardin mengatakan, semua tanah di Indonesia adalah milik negara dengan kategori memiliki legalitas hak. Tanah yang dikuasai harus memiliki ijin dari pemerintah setempat.

“Kalau pun lahan negara dimanfaatkan, wajib ada SPPT. Tujuan untuk bayar pajak dan SPPT, bukan menjadi acuan hak milik,” jelasnya.

Kawasan di Ama Hami, sambung dia, sudah ada status kepemilikannya. Ada penguasaan, pemanfaatan dan penggarapan. “Termasuk milik pemerintah saat ini yang sudah dibangun pasar. Dalam sertifikat, masih tercantum terminal AKAP,” sebutnya.

Urusan tanah, kata dia, bukan saja urusan BPN. Tetapi, semua terlibat, karena masyarakat butuh tanah.
“Penerbitan sertifikat, bukan semata-mata tugas BPN, semua instasi pemerintah ikut campur. BPN hanya administrasi,” katanya.

Dia menambahkan, surat tanda perolehan, jual beli, hibah pemerintah maupun warisan, tidak ada pada BPN. “Keterangan dari lokasi lahan, mulai RT, RW, Lurah, Camat membuktikan legalitas. Kalau Lurah sudah berani tanda tangan, BPN berani administrasikan,” tukasnya. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Setelah melakukan sosialisasi Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kumbe, Kantor Pertanahan Kota Bima kembali melakukan hal...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Untuk mengamankan aset tanah dan meminimalisir sengketa batas yang selama ini terjadi, Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Tahun...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Anggota DPR RI, H Muhammad Syafruddin, ST, MM dan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, menyerahkan sertifikat tanah dari program...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.-  Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, Jumat (24/9/2021) menggelar upacara Hari Agraria dan Tata Ruang. Upacara yang berlangsung di halaman...