Kota Bima, Bimakini.- Dukungan calon perseorangan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak bisa digunakan lagi. Saat masa perbaikan, data yang harus diserahkan ulang adalah dukungan baru.
Hal itu disampaikan Ketua KPU NTB, Lalu Aksor Ansori saat Sosialisasi Pencalonan di aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu (27/12).
Kecuali, kata dia, TMS karena data dukungan salah masuk kelurahan. “Sedangkan TMS karena tidak dapat ditemui, termasuk tidak dapat digunakan,” tegasnya.
Hasil verifikasi factual nanti, kata dia, pasangan calon harus mengganti dua kali lipat dari kekurangan yang ada. Kekurangan yang dimasukkan kurang dari 10.435, bukan dari jumlah diserahkan ke KPU. “Perhitungan kekurangannnya dari 10.435 dukungan,” jelasnya.
Data perbaikan yang diserahkan ke KPU, kata Ansor, akan diverifikasi kembali. Untuk itu disarankannya, saat proses verifikasi faktual tim mengoordinit pendukung.
Jika verifikasi sebelumnya, kata dia, PPS mendatangi pendukung dari rumah ke rumah, namun kini harus mengumpulkannya. Pro aktif dari pasangan perseorangan dan timnya sangat dibutuhkan.
Dikatakannya, jika dalam proses verifikasi factual ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, maka dapat melaporkannya ke Panwaslu. Apapun hasil rekomendasi dari Panwaslu akan ditindaklanjuti. “Jika ada pelanggaran, maka harus memenuhi bukti, baik syarat formil dan materil,” jelasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.