Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Kinerja DPR RI Buruk: Rapor Merah Anggota Dewan

Oleh: Poetra Adi Soerjo

Poetra Adi Soerjo.B

Buruknyakinerja DPR selalu menjadi batu sandungan bagi anggota DPR RI untuk melakukan reformasi kelembagaan. Rapor merah kinerja membuat apapun ide yang datang dari DPR akan dipandang sebagai permufakatan jahat. Tidak mungkin ada ide baik yang datang dari DPR selain persekongkolan untuk menggerogoti uang negara. Demikianlah framing yang dibangun selama ini, diakui atau tidak.

Basis evaluasi kinerja yang dilakukan oleh mereka yang menyebuntukan diri sebagai kelas masyarakat terdidik (Civil Society) adalah dengan melihat seberapa besar perencanaan dapat tercapai atau terimplementasi. Karenanya, kehadiran dan jumlah produk dijadikan sebagai indikator kwantitatif untuk mengukur kinerja DPR RI. Maka, beredarlah kampanye ruang rapat kosong, Anggota DPR malas dan tidur dalam ruangan, prolegnas tak tercapai, menemukan konteksnya untuk menujukkan buruknya kinerja DPR.

Memang basis dari teori evaluasi kinerja yang dikenal dalam dunia akademik sangatlah sederhana, yaitu menghubungkan antara perencanaan dan implementasi. Pendekatan tersebut kemudian digunakan untuk mengukur kinerja DPR RI. Di sinilah kekeliruan besar dalam memandang lembaga politik. Lembaga politik disamakan dengan korporasi dan birokrasi. Seluruh teori evaluasi kinerja yang ada memang tidak diperuntukkan untuk mengukur kinerja lembaga politik yang core business/bisnis intinya adalah berbicara (parle), kontestasi ide dan berdebat. Basis dari epistema teori evaluasi kinerja yang dikenal dalam dunia akademik adalah untuk mengukur produktifitas kinerja perusahaan, birokrasi dan lembaga eksekutif.

Di eksekutif, karena mereka terikat dengan RPJM, RKP, dan uang (DIPA) maka indikator kinerja diperlukan untuk mengeksekusi (esksekutif, to execute) program dan membelanjakan anggaran agar selesai sesuai target, waktu dan sasaran. Di sinilah kita mengenal istilah LaKIP sebagai dasar dari evaluasi kinerja lembaga eksekutif. Indikator di dalam LaKIP yang basisnya terkait kinerja Birokrasi di eksekutif inilah yang sering dijadikan acuan untuk melakukan evaluasi kinerja lembaga legislatif, DPR RI, padahal DPR tidak memiliki hak eksekusi sama sekali. Maka jika ada kelompok yang menggunakan bangun teori manapun yang ada untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga politik, dapat dipastikan hasilnya akan keliru dan menyesatkan. Sehingga kita juga bisa menyimpulkan bahwa sesungguhnya ada kemalasan intelektual dalam kelas masyarakat terdidik kita untuk lebih canggih berpikir dan menyusun basis teori sendiri dalam merumuskan ukuran evaluasi kinerja atas lembaga perwakilan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Hal tersebut penting agar tidak ada lagi LSM yang secara serampangan menilai kinerja DPR RI, apalagi secara pongah mengatasnamakan rakyat. Sering kita menemukan LSM berbicara “perbaiki dulu kinerja DPR baru bangun gedung karena itu menyakiti rakyat”. Padahal tidak ada mekanisme yang paling ilmiah selain Pemilu yang tanpa margin of error sama sekali untuk mengetahui apa yang menjadi kehendak rakyat. Anggota DPR RI adalah kehendak (baca: pilihan) rakyat yang nyata: 250 juta rakyat Indonesia telah mendelegasikan hak bicaranya kepada 560 Anggota DPR RI melalui pemilu untuk menggunakan atas nama rakyat sebagai basis legitimasi. Tak ada satu lembaga pun di republik ini yang secara sah dan legal konstitusional bisa menggunakan kalimat “atas nama rakyat” dalam berbicara. Sejumlah 560 anggota DPR memiliki basis konstituensi yang jelas dan rutin melakukan komunikasi ke daerah pemilihannya untuk mengetahui apa yang menjadi kehendak rakyat. Kehendak rakyat tak bisa digadaikan dalam lembaran hasil survey. Maka Saya tak menggunakan istilah publik untuk menyebut Civil Society karena yang secara legal dan konstitusional berhak menggunakan kalimata “menurut publik” hanyalah anggota DPR RI yang dipilih melalui Pemilu. Namun memang anggota DPR terkadang kalah percaya diri dengan LSM dalam hal mengatasnamakan (kehendak) rakyat.

Mari kita lihat kekacauan berfikir yang berkembang di kalangan kelas masyarakat terdidik terdidik/civil society dalam memandang kinerja DPR.

Pertama: Kehadiran

Kehadiran memang dibutuhkan oleh perusahaan dan birokrasi karena berhubungan dengan produktifitas. Tidak hadir sama dengan berkurangnya jumlah/kwantitas produksi yang dihasilkan. Indikator kehadiran tentu akan gagal dalam melihat kinerja anggota DPR. Bagi anggota DPR, hadir dan tidak hadir adalah sikap politik dan itu adalah kerja.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dalam UU MD3 nomor 17 tahun 2014, kehadiran hanya terkait dengan voting right karena basis kerja dari anggota dewan adalah berbicara untuk melakukan agregasi dan artikulasi aspirasi yang datang dari rakyat yang menjadi basis konstituensinya. Anggota DPR tidak bisa dipaksa untuk harus hadir dalam rapat-rapat yang ia tidak merasa memiliki intrest atas isu yang dibahas. Karena sumpah anggota Dewan adalah memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya. Atas pembahasan isu yang ia tidak setujui, maka anggota Dewan bisa hadir dengan aksi diam, plester mulut, walk out sebagai bentuk protes dan atau tidak hadir sama sekali. Semua pilihan tersebut adalah kerja bagi anggota dewan. Kehadiran anggota dewan tidak memiliki korelasi terhadap produk, dan basis kinerja DPR bukanlah produk seperti buruh pabrik yang harus setiap hari hadir demi menghasilkan produk sebanyak-banyaknya. Sehingga kehadiran dan produk bukanlah basis dari evaluasi kinerja DPR. Kehadiran bagi anggota Dewan hanya dibutuhkan untuk melakukan pengadminstrasian dalam rangka menghitung batasan quorum sebagai syarat sebuah pengambilan keputusan dapat dilakukan, dan boleh tidaknya seorang anggota melakukan voting.

Kedua: Prolegnas Tak Memenuhi Target

Tidak tercapainya target produksi UU berdasar perencanaan dalam prolegnas selalu menjadi bulan bulanan LSM untuk melakukan bully terhadap DPR RI. Padahal, sekali lagi, produk dan jumlah produk bukanlah basis dari evaluasi kinerja DPR. Ruang rapat DPR penuh dengan perdebatan yang memiliki konsekwensi logis setuju dan tidak setuju. Prolegnas merupakan hasil dari kesepakatan dalam perencanaan antara Pemerintah dan DPR. Hal inisiatif DPR sendiri bisa datang dari pribadi anggota, alat kelengkapan ataupun fraksi yang dalam perdebatannya nanti belum tentu mendapat persetujuan dari anggota dan fraksi lain. Maka jika ada 20 RUU yang menjadi prolegnas perioritas dalam satu tahun hanya bisa menghasilkan 1 RUU, tidak bisa dijadikan sebagai ukuran bahwa DPR bekerja atau tidak bekerja. Bisa saja RUU – baik yang menjadi inisiatif pemerintah atau pun DPR – gagal mencapai kesepakatan dalam pembahasan. Di sini jelas bahwa perencanaan dalam lembaga politik yang memproduksi Legislasi tak bisa dibandingkan dengan implementasi yang dicapai karena proses politik dalam memproduksi legislasi berhubungan dengan setuju dan atau tidak setuju. Jadi secara objektif DPR sudah menjalankan tugasnya saat mereka melakukan pembahasan suatu RUU yang artinya mereka sudah bekerja.

Ketiga: DPR Sarang Korupsi

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Secara logika, tidak masuk akal menyebut DPR sebagai sarang korupsi. Faktanya bisa dikatakan di DPR tidak ada uang. Biaya operasional DPR untuk mengawasi penggunaan anggaran oleh pemerintah hanya 0,002% dari total APBN. DPR RI memang jauh lebih lemah dari parlemen lain di Dunia yang anggarannya dipatok secara persentase dari State Budget (APBN) tahun berjalan.

Lalu, bagaimana bisa terjadi korupsi yang melibatkan anggota DPR? Hal tersebut biasanya terjadi karena lemahnya supporting system sebagai sistem back up Anggota Dewan dalam melakukan pengawasan. Sikap pemerintah cenderung tidak ingin membiarkan anggota DPR cerdas mengawasi pemerintah, dan cukup di ujung dilobby dengan uang agar program pemerintah dapat disetujui. Fenomena berbagai korupsi yang melibatkan anggota DPR selalu terjadi karena DPR mengetahui bagaimana persekutuan tak suci berlaku antara birokrasi dan swasta atas angka-angka yang disodorkan ke meja anggota dewan untuk disetujui. Di sinilah posisi lemah dari DPR yang terkadang terjebak untuk terlibat dalam permainan birokrasi sebagai Hak Kuasa Pemegang Anggaran dan pasar. Di sisi lain, pembiayaan politik yang mahal menuntut anggota dewan untuk mampu memberikan solusi atas ribuan proposal yang menumpuk di mejanya, sementara negara tak pernah mau meregulasi pembiayaan politik.

Maka regulasi atas pembiayaan politik adalah hulu dari cara memberantas korupsi di Indonesia. Ada dua best practices yang ada di dunia. Pertama, mengikuti Mazhab Jerman (German School) yang pembiayaan politik sepenuhnya ditanggung oleh anggaran publik. Partai Politik cukup menyediakan kader terbaiknya untuk diadu dalam debat terbuka, dan negara akan menyediakan panggung-panggung yang adil bagi perdebatan antar kader parpol. Biaya kampanye sepenuhnya ditanggung negara, sehingga tak ada lagi beda antara caleg berduit dan tak berduit dalam memobilisasi suara. Juga, tak ada beda antara partai kaya dan tidak kaya. Hal ini juga dapat menghindari partai politik dibeli oleh pasar karena kekurangan finansial untuk mengkooptasi negara. Partai memiliki independensi yang kuat dalam menghusung ideologi partainya dalam menyeleksi swasta masuk ke negara. Dalam kasus Jerman, kelas masyarakat terdidik/Civil Society/LSM merupakan underbow dari Partai karena partai memiliki pembiayaan yang kuat dalam membentuk kelompok terdidik melakukan melakukan agregasi kepentingan publik. Di Indonesia, LSM yang seharusnya berada di belakang DPR sebagai satu-satunya jalur yang legal dalam berhadapan dengan kekuasaan justru terbalik melakukan masokisme dengan mendelegitimasi dirinya sendiri melakukan pembusukan terhadap wakilnya. Mereka justru berada di belakang pemerintah karena pemerintah memiliki uang dan program untuk melakukan kemitraan dengan alasan partisipasi publik. Sementara DPR tak memiliki anggaran kemitraan dengan masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Model kedua adalah ala USA (American Style) yang pembiayaan politiknya murni datang dari swasta. Partai dan Caleg bebas melakukan crowd-funding, mengumpulkan anggaran dari swasta untuk melakukan pembiayaan politik. Namun, harta dan bisnis mereka dipisahkan secara demarkatif saat menjadi pejabat negara. Ada plus minus dari dua pilihan tersebut, dan Indonesia sampai hari ini enggan meregulasi political financing sehingga dengan 560 anggota dewan, ada 560 juga cara mencari uang.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Secara umum hanya tiga hal di atas yang menjadi basis kritik atas DPR RI yang semuanya dapat disimpulkan: salah baca. Ini karena basis dari teori evaluasi kinerja berbasis korporasi (corporate minded) dan birokrasi (bureaucracy minded).

Dengan melihat hal di atas, Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI sedang melakukan kajian untuk merumuskan formula evaluasi kinerja lembaga politik sebagai sumbangsih DPR terhadap parlemen di seluruh dunia agar memiliki indikator standar kinerja yang lebih tepat. Evaluasi kinerja terhadap lembaga politik harus dipisahkan, yaitu evaluasi kinerja anggota dan evaluasi kinerja lembaga.

Pertama: Evaluasi Kinerja Anggota

Basis dari evaluasi kinerja anggota haruslah diukur berdasarkan kemampuan anggota dalam melakukan artikulasi dan agregasi terhadap kepentingan basis konstitituensi yang lalu disuarakan (parle, bicara) di dalam panggung konstestasi ide di rapat-rapat DPR. Urusan apakah aspirasi basis konstituensi menjelma menjadi kebijakan atau tidak oleh eksekutif, itu akan menjadi indikator lain yang menambah poin kinerja.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sisi lain dari standar evaluasi kinerja anggota adalah terkait sejauh mana seorang anggota dapat melandaskan apa yang menjadi ideologi dan program partai politik. Maka, meskipun, misalnya, banyak yang menolak Perppu Ormas, namun diketoknya Perppu Ormas adalah indokator sukses bagi anggota Partai yang mendukung Perppu Ormas dan kegagalan bagi anggota partai yang menolak RUU Ormas. Ini karena, sekali lagi, basis evaluasi kinerja anggota adalah sejauh mana mereka dapat memenangkan apa yang menjadi program dari partai politiknya. Urusan Perppu ormas banyak dikritik masyarakat adalah ukuran lain yang tak bisa dijadikan indikator evaluasi kinerja anggota. Konsekwensi dari sebuah kebijakan disukai atau tidak oleh rakyat banyak akan didapatkan sendiri oleh anggota dan partai tersebut di Pemilu berikutnya.

Kedua: Evaluasi Kinerja Lembaga

Basis dari evaluasi kinerja lembaga politik – meskipun sama dengan eksekutif, yaitu digawangi oleh birokrasi – yaitu Kinerja Birokrasi Legislasi dan Kinerja Birokrasi Eksekutif tak bisa disamakan menggunakan satuan dalam LaKIP. Sukses tidaknya kinerja birokrasi lembaga politik harus diukur berdasarkan sejauh mana lembaga DPR dapat menyediakan infrastruktur berpikir bagi anggota Dewan, karena core business dari lembaga DPR adalah brain business (bisnis otak, bukan produk “fisik” seperti eksekutif).

Maka, kemampuan Lembaga untuk memberikan akses layanan yang baik atas kebutuhan data, koleksi buku di perpustakaan, dan hasil riset terbaik bagi anggota adalah satuan standar kinerja lembaga DPR. Demikian pula yang terkait dengan infrastruktur berfikir yang lain seperti ruang kerja dan ruang rapat yang inspiratif bagi hadirnya ide-ide cemerlang.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Anggota DPR bukanlah mereka yang paling pintar di antara rakyat, namun mereka adalah yang paling dicintai rakyat yang untuk itulah maka mereka dipilih. Bisa saja seorang tukang becak dengan gelar akademik paket A menjadi anggota dewan jika ia populer di kalangan kaumnya lalu terpilih untuk mewakili kepentingan tukang becak di senayan. Maka negaralah yang wajib memberikan supporting system berupa dapur pemikiran bagi anggota dewan agar seimbang berdebat dengan eksekutif yang di belakangnya diperkuat oleh birokrasi yang mapan dan profesor doktor dari perguruan tinggi. Anggota dewan cukup melemparkan apa yang menjadi concern isunya, dan akan dilahap oleh pusat penelitian di DPR menjadi data riset yang kuat sehingga anggota Dewan tinggal membunyikannya dalam rapat.

Formula evaluasi kinerja ini sangat mudah untuk dikonversi menjadi satuan kuantitatif seperti mekanisme teori evaluasi kinerja yang sudah ada, sehingga ke depan basis evaluasi kinerja DPR akan tepat sasaran. (*)

Canberra, 28 November 2017

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Mataram, Bimakini.- PDI Perjuangan Lombok Tengah mulai mendistribusikan paket bantuan beras premium dari Ketua DPR RI Puan Maharani kepada masyarakat Gumi Tatas Tuhu Trasna,...

NTB

Mataram, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah didampingi Sekretaris Daerah, Ir. H. Lalu Gita Aryadi, menerima kunjungan kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD)...

NTB

Mataram, Bimakini.- Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik dalam rangka peninjauan infrastruktur dan transportasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Rabu (4/12/2019)....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Empat pilar kebangsaan, Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika disosialisasikan, Selasa (14/2/2017). Hadir dalam sosialisasi itu anggota DPR RI, H....