Kota Bima, Bimakini.- Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Bima, terhadap hasil penelitian jumlah syarat dukungan calon perseorangan, terdapat unsur pelanggaran. Panwaslu menemukan adanya perbedaaan jumlah antara formulir B1.KWK dan B2.KWK.
Ketua Divisi SDM Panwaslu Kota Bima, Muhaimin, SPdI mengatakan, hasil pleno yang dilakukan pihaknya, Jumat (15/12) menemukan adanya unsur pelanggaran oleh Komisi Pemiluhan Umum (KPU). Pelanggaran itu bersifat administratif, karena KPU tidak hati-hati dalam tahapan pelaksanaan pencalonan.
“Kami sudha menyampaikan Rekomendasi atas pelanggaan administrasi itu. Silahkan KPU menindaklanjuti sesuai dengan regulasi atau Undang-undang,” ujarnya, Ahad (17/12).
Panwaslu juga, kata dia, akan mengawasi apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti atau tidak. Harapannya, kedepan KPU lebih hati-hati dalam bekerja, sehingga tidak muncul lagi persoalan. “Kedepan jangan sampai hal seperti ini terulang lagi, teliti lagi, hati-hati,” pesannya.
Apalagi, kata dia, akan masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Potensi terjadinya kesalahan atau pelanggaran bisa saja muncul, jika tidak memerhatikan mekanisme yang ada. “Tahapan pendaftaran calon biasanya ada potensi pelanggaran,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah penelitian administrasi syarat dukungan perseorangan terhadap perbedaaan jumlah. Ada yang jumlahnya bertambah, ada juga berkurang. Perubahan jumlah itu dibenarkan oleh figur calon perseorangan saat klarifikasi oleh Panwaslu.
Demikian juga dengan KPU mengakui adanya ketidaktelitian bagian sekretariat terhadap penghitungan jumlah syarat dukungan. Setelah menghitung ulang, ternyata ada lembar yang terlewatkan, sehingga jumlahnya ada yang bertambah. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.