Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU Dinilai Melanggar, Panwaslu Keluarkan Rekomendasi

 

Muhaimin, SPdI

Kota Bima, Bimakini.- Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Bima, terhadap hasil penelitian jumlah syarat dukungan calon perseorangan, terdapat unsur pelanggaran. Panwaslu menemukan adanya perbedaaan jumlah antara formulir B1.KWK dan B2.KWK.

Ketua Divisi SDM Panwaslu Kota Bima, Muhaimin, SPdI mengatakan, hasil pleno yang dilakukan pihaknya, Jumat (15/12) menemukan adanya unsur pelanggaran oleh Komisi Pemiluhan Umum (KPU). Pelanggaran itu bersifat administratif, karena KPU tidak hati-hati dalam tahapan pelaksanaan pencalonan.

“Kami sudha menyampaikan Rekomendasi atas pelanggaan administrasi itu. Silahkan KPU menindaklanjuti sesuai dengan regulasi atau Undang-undang,” ujarnya, Ahad (17/12).

Panwaslu juga, kata dia, akan mengawasi apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti atau tidak. Harapannya, kedepan KPU lebih hati-hati dalam bekerja, sehingga tidak muncul lagi persoalan. “Kedepan jangan sampai hal seperti ini terulang lagi, teliti lagi, hati-hati,” pesannya.

Apalagi, kata dia, akan masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Potensi terjadinya kesalahan atau pelanggaran bisa saja muncul, jika tidak memerhatikan mekanisme yang ada. “Tahapan pendaftaran calon biasanya ada potensi pelanggaran,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah penelitian administrasi syarat dukungan perseorangan terhadap perbedaaan jumlah. Ada yang jumlahnya bertambah, ada juga berkurang. Perubahan jumlah itu dibenarkan oleh figur calon perseorangan saat klarifikasi oleh Panwaslu.

Demikian juga dengan KPU mengakui adanya ketidaktelitian bagian sekretariat terhadap penghitungan jumlah syarat dukungan. Setelah menghitung ulang, ternyata ada lembar yang terlewatkan, sehingga jumlahnya ada yang bertambah. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Usaha Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa untuk berkompetisi pada kontes demokrasi harus terhenti....

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menggelar rapat pleno rekepitulasi dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. Pleno berlangsung...

Politik

Bima, Bimakini.-  Tahapan verifikasi faktual (Verfak) dokumen bakal calon perseorangan H Ruslan H Ismail dan Sarimin Puasa, sudah berakhir. Anggota PPS di 191 desa...

Politik

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima agar dalam melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) harus berdasarkan...

Politik

Bima, Bimakini.-  Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Langgudu melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit ) Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan Bakal Calon (Balon) Pasangan perseorangan Bupati...