Kota Bima, Bimakini.- Bakal pasangan calon perseorangan memenuhi undangan klarifikasi dari Panwaslu Kota Bima mengenai adanya perubahan jumlah syarat dukungan. Tim penghubung Sudirman-Syaifuddin hadir lebih awal. Usai member keterangan, H Sudirman hadir di Panwaslu Kota Bima.
Setelah itu, Subhan hadir bersama Ketua Timnya, Iwan Kurniawan untuk memberikan klarifikasi yang sama. Mereka menyampaikan penambahan itu berdasarkan permintaan KPU untuk menyesuaikan hardcopy dengan sofcopy.
Anisa, Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wali KOta dan Wakil Wali Kota Bima, H Sudirman-Syaifuddin mengatakan, setelah penyerahan dukungan calon, ada penyesuaian. Karena hardcopy yang diserahkan lebih banyak dari sofcopy, maka diminta menyesuaikannya.
“Setelah penyerahan dukungan calon, setelah itu ada prosedur penyesuaian. Kami diminta menyesuaikan hardcopy yang lebih banyak dari sofcopy. Dimana masa penyesuaian tidak hanya kami, namun kami tidka tahu bagaimana dengan pasangan lain. Kami hanya fokus dengan urusan sendiri,” ujarnya pada BimaEskpres di Panwaslu Kota Bima, Selasa (12/12).
Baca Juga: Selisih Syarat Dukungan, Panwaslu Klarifikasi Bakal Calon
Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan semua prosedur dan arahan KPU. “Semua prosedur yang kami lakukan berdasarkan arahan dari KPU. Berkaitan apapun tidak mau disalahkan, karena sesuai arahan,” ujarnya.
H Sudirman juga menyampaikan, bahwa mereklah yang paling sering berkonsultasi dengan KPU. Adanya perubahan data tersebut juga arahan dari KPU untuk melakukan penyesuaian.
Ketua Tim Subhan-Wahyudin, Iwan Kurniawan juga mengatakan, adanya penambahan itu karena ada masa penyempurnaan. Seharusnya jumlah yang diserahkan tidak diubah lagi. “Namun laporan dari tim IT kami, ada penyesuaian Silon dengan data fisik,” ujarnya di Panwaslu Kota Bima, Selasa.
Saat penghitungan awal juga, kata Iwan, ada data yang terselip dan diinput kembali sesuai arahan KPU. Proses input tambahan itupun dilakukan di Kantor KPU Kota Bima.
Demikian juga disampaikan Subhan Hm Nur, SH hadir memenuhi undangan Panwaslu, karena belum memahami maksudnya. Namun apa yang dilakukan sudah sesuai dengan arahan KPU KPU. “Kami sudah lakukan berdasarkan arahan KPU dan regulasi yang ada,” ungkapnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.