Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Pelapor PPS Dara Belum Hadirkan Saksi

Sukarman, SH

Kota Bima, Bimakini.- Pelapor PPS Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, belum juga menghadirkan saksi ke Panwaslu Kota Bima. Hingga Kamis (28/12) sore, Panwaslu masih menunggu saksi yang dijanjikan.

Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH mengatakan, sebelumnya Tim Subhan-Wahyudin (SW) yang melaporkan kasus tersebut menjanjikan menghadirkan saksi, Rabu (27/12) sore. Namun, hingga Kamis belum juga ada saksi yang dihadirkan.

Meski demikian, kata dia,Panwaslu masih menunggu pelapor menghadirkan saksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS Dara.  Sesuai mekanisme, ada tenggang waktu satu minggu bagi pelapor untuk melengkapi syarat laporan, baik formil maupun materil.
“Pelapor yang datang harus memenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya di Panwaslu Kota Bima, Kamis.

Syarat formil  dan materil tersebut, jelasnya, menyangkut saksi dan bukti-bukti. Jika tidak bisa dipenuhi sampai tujuh hari, maka tidak dapat diproses. “Kalau belum bisa dipenuhi, pelapor diberi kesempatan, sepanjang tidak melewati tujuh hari,” terangnya.

Padahal, kata dia, sejak laporan akan disampaikan Tim Gakumdu, baik kejaksaan dan kepolisian sudah siap memerosesnya. Sesuai ketentuan sejak awal laporan diterima, Gakumdu langsung mendampingi. “Jika sudah terpenuhi baru diregistrasi,” lanjutnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sukarman belum bisa memastikan, apa jenis pelanggaran yang dilakukan PPS Kelurahan  Dara. Karena masih menunggu kelengkapan alat bukti dan hasil pembahasan bersama Gakumdu.

“Belum bisa dipastikan pelanggarannya, tunggu kelengkapan alat bukti dan hasil pembahasan, apakah pidana pemilu, kode etik atau bukan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Baca Juga: Tim SW Laporkan PPS Kelurahan Dara

Diberitakan sebelumnya, Tim SW melaporkan PPS Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, ke Panwaslu Kota Bima, Rabu (26/12). Laporan itu terkait dugaan kelalaian atas proses verifikasi faktual lapangan yang merugikan pasangan SW.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pelapor, M Sauki mengaku, melaporkan PPS Kelurahan Dara, karena diduga tidak memahami aturan dan merugikan pihaknya. Laporan berawal saat proses verifikasi faktual akhir, Selasa (25/12).

Awalnya, kata dia, menerima laporan jika di Kelurahan Dara ada 333 dukungan yang belum terverifikasi atau sekitar 70 persen. Besarnya angka itu, sehingga tim penghubung menemui PPS menanyakan data tersebut.

Saat tim meminta data ke PPS, kata dia, justru mendapat jawaban mengejutkan. Bahwa data tersebut tidak bisa diberikan, karena rahasia. “Kami melihat ada ketidakpahaman atas aturan yang ada, sehingga merugikan kami,” ujarnya di Panwaslu Kota Bima, Rabu.

Padahal sebelumnya, kata dia, tim SW ikut membantu mengumpukan pendukung agar PPS Dara mudah memverifikasi. Pengumpulan pendukung dilakukan di Amahami dan lingkungan Niu. Namun, justru belakangan ketika berkoordinasi tentang data, dikatakan rahasia.  (IAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Bima, Bimakini.- Usaha Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa untuk berkompetisi pada kontes demokrasi harus terhenti....

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menggelar rapat pleno rekepitulasi dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. Pleno berlangsung...

Politik

Bima, Bimakini.-  Tahapan verifikasi faktual (Verfak) dokumen bakal calon perseorangan H Ruslan H Ismail dan Sarimin Puasa, sudah berakhir. Anggota PPS di 191 desa...

Politik

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima agar dalam melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) harus berdasarkan...