Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pembahasan RAPBD 2018 hanya Sehari

Ilham Yusuf, SH.

Bima, Bimakini.- RAPBD Kabupaten Bima tahun 2018 yang diketok hanya dibahas pagi hingga sore oleh Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diparipurnakan, Kamis (30/11) malam.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, mengatakan pengetokan RAPBD 2018 tidak dilakukan sporadis, tetapi sudah melalui mekanisme.

“Sebelum disahkan RAPBD Kabupaten Bima tahun 2018, terlebih dahulu dibahas oleh Banggar. Hanya saja, waktu pembahasan dengan eksekutif sehari dan hanya harmonisasi, setelah dibahas ditingkat komisi,” katanya.

Ilham mengaku, perlu mensyukuri limit waktu singkat, legislatif dan eksekutif ke depan kepentingan rakyat. “Jika tidak sepaham, progran pemerintah 2018 tidak akan jalan,” tampiknya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, mengaku RAPBD Kabupaten Bima tahun 2018 sudah dibahas bersama oleh tim Banggar legislative dengan eksekutif. “Tidak mungkin bisa disahkan, apabila tidak dibahas terlebih dahulu oleh Banggar,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebelum memasuki tahapan pembahasan panitia Banggar, jelas dia, terlebih dahulu diklinis tingkat Komisi DPRD menindaklanjuti tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD tahun 2018.

Saat klinis, sambungnya menjelaskan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bima diundang oleh Komisi memadukan jawaban Bupati. “Setelah rapat klinis usai, dilanjutkan rapat paripurna laporan Komisi  terhadap Raperda APBD 2018 dan dilanjutkan pembahasan oleh Banggar legislatif dan eksekutif, kemudian dilanjutkan laporan Banggar,” paparnya.

Selesai Banggar, RAPBD 2018 diketok atau disetujui bersama antara eksekutif dengan legislatif dilajutkan evaluasi oleh Gubernur NTB. “Artinya, sebelum APBD disahkan sudah melalui Banggar. Hanya saja, waktunya saja padat. Karena, APBD harus disahkan paling telat 30 Desember,” terangnya.

Sulaiman mengatakan, jika RAPBD 2018 tidak disahkan tepat waktu, hak-hak keuangan pemerintah daerah dipotong selama enam bulan.         “Termasuk hak-hak DPRD dan program pemerintah di tahun 2018 akan terbengkalai atau tidak jalan,” tukasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rapat paripurna agenda penyampaian tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Bima diskors.

Hari Selasa (28/11) dan Rabu (29/11) diagendakan klinis tingkat Komisi DPRD Kabupaten Bima bersama OPD lingkup Pemkab Bima. Hari kamis (30/11), digelar rapat paripurna pengesahan RAPBD Kabupaten Bima tahun 2018. (PUL)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Desakan pemindahan Kantor Bupati Bima terus muncul. Apalagi sebelumnya sudah bebeberapa kali dijanjikan. Merespon itu, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri menegaskan,...

Dari Redaksi

Ada yang mengusik tentang kualitas RAPBD Kabupaten Bima tahun 2018. Usikan itu, karena dokumen penting wajah Bima ini dibahas cukup kilat. Pembahasan dan penatapannya...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bima tahun 2018 rupanya mengalami defisit senilai Rp33,3 miliar dari total Rp779 miliar. Hal...

Pemerintahan

Bima Bimakini.-Wakil Bupati (Wabup) Bima, H Dahlan H Nur, mengakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tidak merekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun 2018...

Politik

Bima, Bimakini.- Postur belanja aparatur dalam RAPBD Kabupaten Bima tahun 2018 lebih besar 68 persen daripada belanja publik hanya 32 persen dari total 1,79...